HET minyak goreng sawit curah
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi (kanan) di pendistribusian minyak goreng sawit curah untuk pedagang eceran di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu, 9 Maret 2022. Sumber: republika.co.id.

Akhirnya, Presiden Jokowi memanggil tiga menteri dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 15 Maret 2022, untuk menyelesaikan kelangkaan minyak goreng sawit.

Yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam rapat tersebut dibuat arahan sebagai berikut:

  1. Hanya minyak goreng sawit curah yang disubsidi dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). Selisih harga keekonomian dan HET akan dibayar oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
  2. Minyak goreng sawit kemasan sederhana dan premium menyesuaikan dengan harga keekonomian atau harga yang berlaku di pasar. Jadi, HET kedua jenis minyak goreng sawit ini tidak berlaku lagi.
  3. Kebijakan ini mulai berlaku Rabu, 16 Maret 2022.

Kebijakan HET minyak goreng sawit curah

Untuk melaksanakan kebijakan tersebut, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 11 Tahun 2022 tertanggal 16 Maret 2022:

  1. Minyak goreng curah adalah minyak goreng sawit yang dijual kepada konsumen dalam kondisi tidak dikemas dan tidak memiliki label atau merek.
  2. Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit curah ditetapkan Rp 14.000/liter atau Rp 15.500/kilogram. HET tersebut sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  3. Minyak goreng curah dengan HET tersebut hanya untuk masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil, yang dijual di pasar rakyat dan/atau tempat penjualan lainnya. Industri menengah dan besar, termasuk pengemas, dilarang menggunakan minyak goreng curah dengan HET tersebut.
  4. Mencabut Permendag No. 6 Tahun 2022 tentang Penetapan HET Minyak Goreng Sawit. Dalam Permendag No. 6 Tahun 2022 ini, HET minyak goreng sawit curah Rp 11.500/liter, minyak goreng sawit kemasan sederhana Rp 13.500/liter, dan minyak goreng sawit kemasan premium Rp 14.000/liter.
  5. Permendag No. 11 Tahun 2022 ini mulai berlaku Rabu, 16 Maret 2022.
Arahan HET minyak goreng sawit curah
(Dari kiri ke kanan) Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Sumber: setkab.go.id.

Sejumlah kebijakan minyak goreng sawit yang berumur pendek

Sebelum keluarnya kebijakan HET minyak goreng curah Rp 14.000/liter ini, beberapa kebijakan yang sudah dikeluarkan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi, tetapi kebijakan tersebut berumur pendek.

  1. Pada 19 Januari 2022, Mendag menetapkan HET minyak goreng sawit, baik yang curah maupun kemasan, hanya satu harga, yaitu Rp 14.000/liter.
  2. Kemudian kebijakan 19 Januari 2022 itu dicabut dan diganti dengan kebijakan 1 Februari 2022, dengan keluarnya Permendag No. 6 Tahun 2022. Kemudian kebijakan ini dicabut 16 Maret 2022.
  3. Kebijakan kewajiban pasar di dalam negeri (domestic market obligation, DMO) 20% dari minyak sawit dan turunannya yang diekspor, yang mulai berlaku 27 Januari 2022. Kemudian DMO ditingkatkan menjadi 30% pada 10 Maret 2022. Kebijakan DMO ini dimaksudkan agar minyak goreng sawit tersedia di pasar di dalam negeri sesuai dengan kebutuhan sehingga diharapkan tidak langka.
  4. Kebijakan kewajiban harga di dalam negeri (domestic price obligation, DPO) pada 27 Januari 2022, yaitu harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) Rp 9.300/kilogram dan olein (diolah dari CPO) Rp 10.300/liter. Keduanya merupakan bahan baku minyak goreng sawit. Kebijakan DPO ini dimaksudkan agar harga minyak goreng sawit di dalam negeri tidak mengikuti harga di luar negeri.
  5. Kemudian kebijakan DMO dan DPO dicabut pada 16 Maret 2022, berbarengan dengan pelaksanaan HET minyak goreng sawit curah Rp 14.000/liter atau Rp 15.500/kg.

Peningkatan batas atas harga minyak sawit yang dikenai pungutan ekspor

Dengan dicabutnya kebijakan DMO dan DPO, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

  1. Ketentuan Pungutan Ekspor (PE) minyak sawit pada PMK No. 23 Tahun 2022 ini hampir sama dengan PMK No. 76 Tahun 2021. Bedanya, batas atas harga CPO yang dikenai PE pada PMK No. 76 Tahun 2021 adalah US$1.000/ton, sedangkan pada PMK No. 23 Tahun 22 adalah US$1.500/ton.
  2. Pada PMK No. 76 Tahun 2021 dan PMK No. 23 Tahun 2022, batas bawah harga CPO yang dikenai PE adalah sama, yaitu di bawah atau sama dengan US$750 dikenai tarif tetap PE US$55/ton. Setiap kenaikan harga CPO US$50/ton dikenai tarif progresif PE, misalnya untuk CPO US$20/ton.
  3. Pada PMK No. 76 Tahun 2021, jika harga CPO US$1.000/ton, maka total PE US$155. Tetapi jika CPO menembus US$1.000/ton, maka total PE tetap maksimal US$175/ton.
  4. Pada PMK No. 23 Tahun 2022 ini, jika harga CPO US$1.500/ton, maka total PE US$355/ton. Tetapi jika harga CPO menembus US$1.500/ton, maka total PE tetap maksimal US$375/ton.
  5. PMK No. 23 Tahun 2022 ini ditetapkan pada 17 Maret 2022 dan mulai berlaku 18 Maret 2022.

Di samping PE, ekspor minyak sawit juga dikenai Bea Keluar (BK) US$200/ton.

Jadi, jika harga CPO di atas US$1.500/ton, maka total BK plus PE yang mesti dikeluarkan eksportir maksimal US$575/ton.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, seperti dikutip dari cnbcindonesia.com, kenaikan tarif PE akan menjadi disinsentif bagi eksportir CPO dan produk turunannya.

Ekspor minyak sawit disinsentif, tetapi tetap harus ekspor

Dengan memperhatikan total BK plus PE, eksportir minyak sawit akan mempertimbangkan, mana yang lebih menguntungkan: ekspor minyak sawit atau dipasarkan di dalam negeri.

Meskipun kenaikan batas atas harga CPO yang dikenai PE sampai US$1.500/ton, tetapi ekspor minyak sawit dan produk turunannya tetap mesti dilakukan.

Sebab, 65% pasar minyak sawit Indonesia adalah ekspor. Pasar di dalam negeri hanya sekitar 35%.

Dana yang dikumpulkan BPDPKS berasal dari PE CPO dan/atau produk turunan minyak sawit tersebut.

Dengan demikian, menurut Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, kenaikan batas atas harga CPO dan produk turunannya yang dikenai PE, akan menambah alokasi dana BPDPKS.

Dalam rapat dengan Komisi IV DPR-RI, 17 Januari 2022, Eddy Abdurrachman, Direktur Utama BPDPKS, mengatakan, PE yang terkumpul mulai Juli tahun 2015 sampai Desember 2021, sekitar Rp 139,2 triliun.

Dana yang terkumpul tersebut digunakan untuk subsidi biodiesel B30, peremajaan sawit rakyat, riset, promosi, program pengembangan sumber daya manusia (SDM) serta sarana dan prasarana.

Tetapi, sekarang, dengan adanya kebijakan HET minyak goreng sawit curah Rp 14.000/liter, maka dana BPDPKS disalurkan juga untuk membayar subsidi minyak goreng sawit curah tersebut.

Nah, begitulah perjalanan kebijakan minyak goreng sawit Januari-Maret 2022. Presiden Jokowi akhirnya harus turun tangan untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng sawit di pasar.

Diharapkan, dengan kebijakan baru ini, bisa mengatasi kelangkaan minyak goreng sawit di pasar di Indonesia, yang merupakan raja minyak sawit di dunia.

Syatrya Utama | Email: syatrya_utama@yahoo.com

Referensi:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 23 Tahun 2022.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 76 Tahun 2021.
  3. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 2 Tahun 2022.
  4. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 3 Tahun 2022.
  5. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 6 Tahun 2022.
  6. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 11 Tahun 2022.
  7. Togar M. Simatupang, Sekolah Bisnis dan Manajemen ITB, 23 Februari 2022.