Perkebunan kelapa sawit
KKNI dapat diaplikasikan di lembaga pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi.

Setelah diluncurkannya Peta Okupasi Sektor Pertanian sebanyak 499 jabatan pada April 2019, pada saat ini Kementerian Pertanian tengah menyiapkan sumberdaya manusia (SDM) pertanian untuk ditingkatkan menjadi pelaku agribisnis, khususnya di bidang perkebunan kelapa sawit.

“Ini bertujuan mewujudkan Indonesia menjadi negara produsen kelapa sawit terbesar di dunia,” kata Dedi Nursyamsi.

Hal itu dikatakan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP), Kementerian Pertanian  itu pada Konsensus Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) di Serpong, Tangerang Selatan, Selasa, 12 Agustus 2019.

Generasi muda pertanian

Ia mengatakan, mencetak generasi muda pertanian berkualitas ini sejalan dengan arahan Presiden Jokowi. Bahwa pembangunan nasional berorientasi pada peningkatan SDM yang berbasis kompetensi.

Langkah yang akan ditempuh Kementerian Pertanian adalah meningkatkan daya terima dan daya saing internasional terhadap produk kelapa sawit Indonesia. Hal itu diharapkan dapat meningkatkan ekspor kelapa sawit dengan tetap mempertahankan keberlanjutan lingkungan.

Dedi Nursyamsi, Kepala BPPSDMP, Kementerian Pertanian.
Dedi Nursyamsi (tengah). SDM pengungkit utama produksi kelapa sawit.

“Langkah ini perlu didukung oleh ketersediaan SDM yang kompeten. Pembangunan SDM jadi perhatian serius. Kita tidak bisa terus-menerus mengandalkan sumberdaya alam yang melimpah tanpa tersedianya SDM yang kompeten, termasuk di bidang perkebunan kelapa sawit,” katanya.

Untuk menjawab tantangan tersebut, kata Dedi, ada empat hal yang perlu dibangun, yaitu:

  1. Standardisasi
  2. Pendidikan
  3. Pelatihan
  4. Sertifikasi

Peta Okupasi Sektor Pertanian yang telah disahkan Kementerian Pertanian, Bappenas, Kemenaker, BNSP, dan Kadin diharapkan dapat mempercepat penyelesaian Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan KKNI.

Sertifikasi

SKKNI dan KKNI ini menjadi acuan bagi lembaga pendidikan, pelatihan dan sertifikasi dalam mendukung lembaga pendidikan atau pelatihan menghasilkan SDM yang berkompeten dan berdaya saing sesuai dengan permintaan dunia usaha/dunia industri (Du/Di).

Peta jabatan dalam KKNI mendorong terciptanya link and match antara dunia pendidikan, pelatihan, dan lembaga sertifikasi dengan Du/Di.

“SDM sebagai pengungkit utama produksi sawit, mulai dari hulu sampai ke hilir. Indonesia mempunyai iklim tropis yang sudah tidak diragukan lagi untuk pertumbuhan kelapa sawit,” papar Dedi.

Pelaku agribisnis yang profesional

Adalah tugas pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pertanian, untuk meningkatkan kualitas SDM agar dapat meningkatkan produktivitas kelapa sawit. Kuncinya adalah mewujudkan SDM menjadi pelaku agribisnis yang profesional, mandiri, handal, kompeten dan berdaya saing.

Untuk meningkatkan kualitas SDM tersebut tentunya melalui pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi perkebunan kelapa sawit.

“Karena itu diharapkan KKNI ini dapat diaplikasikan di lembaga pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi agar Indonesia menjadi produsen kepala sawit terbesar,” kata Dedi.

Referensi:

Rilis Kementerian Pertanian No. 680/R-KEMENTAN/8/2019 tanggal 12 Agustus 2019.