Mewujudkan kemandirian gula konsumsi melalui kemitraan.
Ilustrasi perkebunan tebu PTPN II di Sumatra Utara. Sumber: ptpn2.com.

Mewujudkan kemandirian gula konsumsi melalui kemitraan dengan petani tebu sangat penting. Sebab, secara nasional pasokan tebu petani ke pabrik gula mencapai sekitar 58%.

Khusus di Holding PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero), pasokan tebu dari petani sekitar 67%. Selebihnya, dipasok dari produksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu.

“Cita-cita besar kemandirian gula konsumsi akan terwujud kalau kemitraan bisa dibangun dengan petani,” kata Mahmudi. Yaitu kemitraan yang dapat menyejahterakan petani tebu.

Hal itu dikatakan Direktur Produksi dan Pengembangan Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) itu dalam sambutan dan pembukaan webinar.

Tema webinar adalah: Permasalahan, Kelembagaan, dan Kerjasama Petani dengan Pabrik Gula.

Webinar yang dilakukan atas kerjasama PT Riset Perkebunan Nusantara (RPN) dan Universitas Brawijaya itu dilaksanakan pada Selasa, 28 September 2021.

Moderator webinar adalah Dr. Ir. Zainal Abidin, MS, dosen Fakultas Pertanian UPN Veteran Jawa Timur, Surabaya. Pembicaranya adalah:

  1. Dr. Sujarwo, dosen Universitas Brawijaya, Malang, dengan topik: Kolaborasi Petani dan PG dalam Peningkatan Sustainability Ketersediaan Gula Nasional.
  2. Soemitro Samadikoen, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), dengan topik: Permasalahan, Kelembagaan, dan Kerjasama Petani dengan Pabrik Gula.
  3. Prof. Dr. Bustanul Arifin, Guru Besar Ilmu Ekonomi Pertanian Unila dan Ketua Umum Pengurus Pusat Perhepi, dengan topik: Kelembagaan Kerjasama Petani dengan Pabrik Gula.

Kemandirian gula konsumsi

Pada tahun 2020, menurut Bustanul Arifin, total konsumsi gula di Indonesia sekitar 5,97 juta ton.

Yaitu konsumsi langsung (rumah tangga) sekitar 2,80 juta ton dan industri (makanan dan minuman) sekitar 3,17 juta ton.

Semua gula untuk industri dari gula kristal rafinasi (GKR) yang diproduksi pabrik gula (PG) rafinasi. Bahan baku GKR dari raw sugar atau gula kristal mentah (GKM) yang 100% impor.

Gula konsumsi langsung dari produksi PG di Indonesia 2,12 juta ton, yang bahan bakunya dari produksi tebu di dalam negeri. Dari PG BUMN sekitar 0,96 juta ton dan swasta 1,16 juta ton.

Ada juga gula konsumsi langsung berasal dari impor sebesar 1,27 juta ton. Yaitu impor raw sugar sekitar 0,81 juta ton dan gula kristal putih (GKP) sekitar 0,46 juta ton.

Jadi, “Indonesia kini menjadi importir gula terbesar di dunia 4,3 juta ton, jauh di atas China 3,4 juta ton dan Amerika Serikat 2,9 juta ton,” kata Guru Besar Ilmu Ekonomi Pertanian Unila itu.

Karena itulah PTPN berusaha untuk mengurangi impor gula konsumsi. Bahkan pada tahun 2024 PTPN berusaha untuk mewujudkan kemandirian gula konsumsi.

Pada 17 Agustus 2021, Holding PTPN III sudah membentuk PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) atau Sugar Co. SGN ini merupakan gabungan dari PTPN pengelola kebun tebu dan pabrik gula:

  1. PTPN II di Sumatra Utara
  2. PTPN VII di Lampung
  3. PTPN IX di Jawa Tengah
  4. PTPN X di Jawa Timur
  5. PTPN XI di Jawa Timur
  6. PTPN XII di Jawa Timur
  7. PTPN XIV di Sulawesi Selatan

Sementara PT PG Rajawali I di Jawa Timur dan PT PG Rajawali II di Jawa Barat tidak masuk di dalam SGN.

“(Pendirian SGN) ini bagian dari transformasi bisnis PTPN Grup. Kita berharap produksi gula PTPN tahun 2024 adalah 1,8 juta ton,” kata Mahmudi.

“Salah satu hal yang penting adalah petani (tebu) berada di depan. Kita bersama-sama ingin mewujudkan kesejahteraan petani yang saat ini masih sangat rendah sekali,” tambah Mahmudi.

Pada saat ini pendapatan petani tebu rata-rata sekitar Rp 3,7 juta/ha dari sisa hasil usaha (SHU).

“Kita berharap tiga tahun ke depan pendapatan petani (SHU) menjadi Rp 21,2 juta. Pada tahun 2030 pendapatan petani (SHU) Rp 36 juta/ha dengan produksi gula 2,6 juta ton,” jelas Mahmudi.

Produktivitas tebu dan rendemen

Pada saat ini produktivitas tebu sekitar 69 ton/ha dengan rendemen 7,7% sehingga produksi gula sekitar 5,31 ton/ha.

Dengan bagi hasil untuk petani 66%, maka bagian yang dimiliki petani sekitar 3,50 ton/ha dan bagian untuk pabrik gula 1,81 ton/ha.

Kesalahan berpikir selama ini, menurut Soemitro Samadikoen, kekurangan produksi gula harus dijawab dengan ekstensifikasi.

Padahal, menurut Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), itu kekurangan produksi gula dapat diatasi melalui intensifikasi.

Misalnya, kata Soemitro, diperlukan varietas tebu dengan produktivitas 100 ton/ha dan rendemen 10% sehingga dihasilkan gula 10 ton/ha.

Dengan luas lahan tebu saat ini sekitar 418.000 ha, kata Soemitro, maka produksi gula di Indonesia bisa mencapai 4,18 juta ton. Bandingkan produksi gula sekarang, sekitar 2,12 juta ton.

Jadi, PT Riset Perkebunan Nusantara sebagai perusahaan penelitian, perlu menghasilkan varietas tebu unggul dengan produktivitas tinggi, misalnya 100 ton/ha dan rendemen 10%.

Perlu diketahui seperti yang pernah diungkapkan Muhammad Abdul Ghani, Direktur Utama Grup PTPN III, produktivitas gula pada zaman Belanda relatif tinggi.

Pada tahun 1930, menurut Abdul Ghani, dengan luas lahan tebu sekitar 196 ribu hektar, Indonesia bisa menghasilkan gula sekitar 2,9 juta ton. Produktivitas gula sekitar 14,8 ton/ha.

Jadi, salah satu cara meningkatkan produksi gula konsumsi di Indonesia adalah intensifikasi melalui kemitraan dengan petani tebu.

“Kita pertahankan petani yang ada, kita senangkan. Kita tingkatkan produktivitasnya. Berikan kehidupan yang mulia kepada petani. Kita bangun juga pabrik gula yang baru,” kata Soemitro.

“Jadi butuh komunikasi, perencanaan yang baik, dan kolaborasi supaya tidak ada hidden antara petani dan pabrik gula,” kata Sujarwo.

“Kalau tidak ada supply chain yang mantap untuk tebu, maka kemitraan (antara petani dan pabrik gula) akan sulit terwujud,” kata dosen Universitas Brawijaya itu.

Meningkatkan efisiensi biaya produksi

Kolaborasi yang bagus, menurut Sujarwo, akan menghasilkan efisiensi. “Salah satu wadah kolaborasi itu adalah koperasi. Jadi perlu membangun modal sosial yang kuat,” tambahnya.

Jadi, yang perlu diatasi juga adalah efisiensi. Menurut Bustanul, indeks biaya produksi gula di Brazil 100, sementara di Indonesia 192. Biaya produksi gula di Indonesia sangat mahal.

Menurut Sujarwo, harga gula di pasar internasional sekitar Rp 6.200/kg, sedangkan harga gula domestik di Jawa Timur sekitar Rp 11.900/kg. Jadi, daya saing gula Indonesia sangat rendah.

Tapi menurut Soemitro, biaya produksi di Brazil dan di Indonesia tidak bisa dibandingkan begitu saja. Sebab, menurutnya, proses produksi gula di Brazil banyak menggunakan mekanisasi.

Di Indonesia, kata Soemitro, biaya tenaga kerja, pupuk, pestisida, tebang, transportasi, dan sebagainya mahal.

Sebagian besar pabrik gula di Indonesia sudah tua.
Pabrik gula PTPN II di Sumatra Utara. Sumber: ptpn2.com.

“Biaya tebang, biaya angkut, biaya penanaman, biaya pemupukan, dan sewa tanah sudah tinggi,” katanya.

Jadi, modernisasi industri gula itu perlu diperbaiki dari hulu sampai ke hilir.

Di hulu, menurut Bustanul, usaha tani tebu tidak efisien, produktivitas rendah, dan persaingan lahan dengan tanaman pangan lain, terutama yang menjadi sasaran program pemerintah.

Di hilir, kata Bustanul, sebagian besar pabrik gula di Jawa sudah tua, proses produksi tidak efisien, teknologi ketinggalan zaman, rendemen gula rendah, dan sebagainya.

Untuk itulah, menurut Soemitro, perlu pembicaraan terbuka antara petani atau asosiasi petani tebu dengan pabrik gula.

“Bukan untuk saling bermusuhan, tapi saling menajamkan apakah kita benar atau tidak. Kita tahu kondisi pihak lain sehingga kita bisa saling maju,” katanya.

Dengan tidak ada lagi Dewan Gula Indonesia, mungkin perlu dibentuk suatu lembaga untuk merumuskan kemitraan yang saling menguntungkan antara petani tebu dan pabrik gula.

Jika efisiensi tercapai, produktivitas tebu tinggi dengan menanam varietas unggul, dan rendemen gula tinggi dengan pabrik gula yang bagus maka akan meningkatkan kesejahteraan petani.

Sistem pembelian tebu petani

Menurut Surat Edaran Menteri Pertanian No. 593 Tahun 2019, sistem pembelian tebu petani oleh pabrik gula dilakukan secara langsung kepada petani atau biasa disebut sistem pembelian putus (SPT).

Harga tebunya ditetapkan pemerintah sesuai dengan kualitas tebunya. Misalnya produktivitas tebu 80 ton/ha dan rendemen 7%. Harga pembelian tebu pekebun (HPP) adalah Rp 510.000/ton. Total yang dikantongi petani adalah Rp 40,8 juta.

Surat Edaran tersebut menggantikan mekanisme sistem bagi hasil (SBH). Dalam SBH, petani mendapat 66% dari harga jual dan pabrik gula 34% harga jual.

“Beli putus itu tidak ada ikatan. Kita perlu membangun ikatan emosional dengan petani. Jangan beli putus. Beli melalui kelembagaan-kelembagaan yang diakui secara resmi oleh petani,” kata Soemitro.

Selama ini, menurut Soemitro, penjualan tebu kepada pabrik gula melalui Koperasi Unit Desa (KUD). “KUD tidak hanya menjual gula tetapi juga mencarikan kredit (petani),” tambahnya.

Dengan penjualan putus, kadang-kadang petani menjadi kesulitan mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) karena petani tebu tidak lagi mendapat dukungan dari KUD.

Untuk mewujudkan kemitraan yang baik, menurut Soemitro, perlu membangun ikatan emosional petani tebu dengan pabrik gula.

Ada cara baik yang pernah dilakukan Rachmat Pambudy ketika menjadi direksi PTPN gula untuk meningkatkan kesejahteraan petani.

Pabrik gula berani memberikan insentif kepada petani yang menjual tebu yang manis (bibit yang baik, cukup umur, dan cukup pupuk), bersih (dari pelepah, tanah, dan akar), dan segar (segera diangkut setelah dipotong sehingga cepat sampai ke pabrik).

Dengan pemberian insentif tersebut, rendemen tebu yang diproduksi petani meningkat dari 6,6 menjadi 7,7. Terakhir menjadi direksi, menurut Rachmat, rendemen tebu petani sekitar 11,6.

Dengan pembelian tebu yang menguntungkan petani dan mungkin relatif mahal di tingkat pabrik gula, maka petani mau dan mampu mengirim tebu terbaiknya dengan rendemen yang tinggi.

Kebijakan tidak boleh diskriminatif

Perlu diakui, industri makanan dan minuman di dalam negeri berkembang dengan pesat sehingga meningkatkan kebutuhan gula untuk industri. Mereka juga perlu ketersediaan gula rafinasi

Jangan heran jika impor gula industri (rafinasi) kian banyak. Bahkan, menurut Bustanul, kadangkala menimbulkan ketegangan antara gula rafinasi dan industri gula berbasis tebu.

Di dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 3 Tahun 2021, kata Bustanul, izin impor raw sugar dapat diberikan kepada pabrik gula lama berdiri, bukan hanya pabrik gula baru.

Melalui impor raw sugar, pabrik gula lama memiliki peluang revitalisasi sarana produksinya. Pabrik gula dapat memberikan stimulus kepada petani mitra untuk meningkatkan luas lahan tebu.

Tetapi faktanya di lapangan, menurut Bustanul, kuota impor tidak diberikan secara berimbang.

Pabrik gula baru bisa mendapat kuota impor lebih besar meski mereka tidak melakukan perluasan lahan tebu dan pembinaan petani mitra.

Cloud Hosting Indonesia

Ada juga, menurut informasi Soemitro, perusahaan yang tidak mempunyai pabrik gula juga mendapat izin impor gula. “Ngeri kita,” katanya.

Karena itulah, menurut Bustanul, perlu diambil solusi bahwa mereka yang memproduksi gula rafinasi dari impor raw sugar wajib bekerjasama dengan petani tebu.

Kebijakan itu tidak boleh diskriminatif. “Jangan solusi masalah tapi timbul masalah baru. Mengatasi masalah tanpa malah,” katanya.

Nah, melalui modernisasi yang terkoordinasi, diharapkan Indonesia bisa mewujudkan swasembada gula konsumsi pada tahun 2024.

Syatrya Utama | Email: syatrya_utama@yahoo.com

Referensi:

  1. Makalah Prof. Dr. Bustanul Arifin. 28 September 2021. Kelembagaan Kerjasama Petani dengan Pabrik Gula.
  2. Makalah Dr. Sujarwo. 28 September 2021. Kolaborasi Petani dan PG dalam Peningkatan Sustainability Ketersediaan Gula Nasional.
  3. Makalah Soemitro Samadikun. 28 September 2021. Permasalahan, Kelembagaan, dan Kerjasama Petani dengan Pabrik Gula.
  4. https://ditjenbun.pertanian.go.id/manisnya-tebu-rakyat/.