Kementerian Kelautan dan Perikanan menerbitkan peraturan baru tentang penangkapan benih bening, pembudidayaan, serta penangkapan dan/atau pengeluaran lobster air laut.
Benih bening lobster air laut (puerulus atau postlarva).

Kementerian Kelautan dan Perikanan menerbitkan peraturan baru tentang penangkapan benih bening, pembudidayaan, serta penangkapan dan/atau pengeluaran lobster air laut.

Yaitu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PMKP) No. 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.).

Produk hukum tersebut diditandangani di Jakarta, 24 Mei 2021, oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

Baca juga: Nutrisi dan Manfaat Lobster bagi Kesehatan

Tetapi peraturan tersebut baru diundangkan pada 4 Juni 2021 oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Jadi, sesuai dengan bunyi Pasal 21 PMKP No. 17 Tahun 2021, peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan, yaitu 4 Juni 2021.

Pada tulisan ini Agrikan.id akan fokus pada penulisan peraturan baru tentang lobster air laut.

  1. Penangkapan benih bening lobster (puerulus atau postlarva).
  2. Pembudidayaan benih bening lobster.
  3. Penangkapan dan/atau pengeluaran lobster

Penangkapan benih bening lobster air laut

Penangkapan benih bening lobster ini hanya untuk pembudidayaan lobster air laut di Indonesia.

Penangkapan benih bening lobster tersebut hanya dapat dilakukan oleh nelayan kecil dengan ketentuan:

  1. Nelayan kecil terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan benih bening lobster.
  2. Nelayan kecil tersebut harus mengajukan pendaftaran kepada Lembaga Online Single Submission (OSS), baik secara langsung atau dapat difasilitasi oleh Dinas (dinas provinsi atau kabupaten/kota yang membidangi urusan kelautan dan perikanan).
  3. Jika nelayan kecil belum terdaftar di Lembaga OSS, nelayan kecil yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan dapat melakukan penangkan benih bening lobster.
  4. Penangkapan benih bening lobster wajib menggunakan alat penangkapan ikan yang bersifat pasif dan ramah lingkungan.
  5. Nelayan kecil yang menangkap benih bening lobster wajib melaporkannya kepada Dinas setempat.

Yang dimaksud dengan nelayan kecil adalah orang yang mata pencahariannya menangkap ikan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Pembudidayaan lobster air laut

Pembudidayaan yang dijelaskan di sini meliputi segmentasi usaha, skala usaha pembudi daya lobster, perizinan pembudi daya, persyaratan budi daya, serta sarana dan prasarana budi daya.

Segementasi usaha budi daya lobster air laut:

  1. Pendederan I mulai dari bening lobster (puerulus) sampai ukuran 5 gram.
  2. Pendederan II dimulai dari ukuran di atas 5 gram sampai dengan ukuran 30 gram.
  3. Pembesaran I dimulai dari ukuran di atas 30 gram sampai dengan ukuran 150 gram.
  4. Pembesaran II dimulai dari ukuran di atas 150 gram.

Skala usaha pelaku pembudi daya lobster air laut:

  1. Pembudi daya ikan usaha mikro adalah pelaku usaha yang memiliki modal usaha paling banyak Rp 1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  2. Pembudi daya ikan usaha kecil adalah pelaku usaha yang memiliki modal usaha lebih dari Rp 1 miliar sampai paling banyak Rp 5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  3. Pembudi daya ikan usaha menengah adalah pelaku usaha yang memiliki modal usaha lebih dari Rp 5 miliar sampai dengan paling banyak Rp 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  4. Pembudi daya ikan usaha besar adalah pelaku usaha yang memiliki modal usaha lebih dari Rp 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Perizinan pelaku pembudi daya lobster air laut:

  1. Pembudi daya ikan usaha mikro dan usaha kecil harus mengajukan pendaftaran kepada Lembaga OSS, baik secara langsung maupun difasilitasi Dinas setempat.
  2. Pembudi daya ikan usaha menengah dan usaha besar harus mengajukan permohonan perizinan kepada Lembaga OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembudi daya ikan (lobster air laut) usaha mikro dan usaha kecil harus mengajukan pendaftaran kepada Lembaga OSS, baik secara langsung maupun difasilitasi Dinas setempat.
Lobster pasir (Panulirus homarus).

Persyaratan budi daya lobster air laut untuk segmen usaha Pendederan I, Pendederan II, Pembesaran I, dan Pembesaran II:

  1. Lokasi budi daya.
  2. Daya dukung lingkungan perairan.
  3. Sarana dan prasaranan budi daya.
  4. Penanganan penyakit.
  5. Penanganan limbah.
  6. Penebaran kembali (restocking). Penebaran kembali ini minimal 2% dari hasil panen sesuai dengan segmen usaha.

Sarana dan prasarana budi daya lobster air laut:

  1. Benih bening lobster air laut yang berasal dari nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok nelayan.
  2. Pakan berupa pakan buatan atau pakan alami sesuai dengan nutrisi yang diperlukan dalam budidaya ikan (lobster air laut).
  3. Obat ikan (lobster air laut).
  4. Wadah pembudidayaan lobster air laut berupa karamba jaring apung atau wadah pembudidayaan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penangkapan dan/atau pengeluaran lobster air laut

Penangkapan dan/atau pengeluaran di sini untuk lobster air laut konsumsi yang untuk dijual di dalam negeri atau ekspor.

Ketentuan penangkapan dan/atau pengeluaran lobster air laut dengan harmonized system code 0306.31.20 adalah:

  1. Tidak dalam kondisi bertelur yang terlihat pada abdomen luar dan ukuran panjang karapas di atas 6 cm atau berat di atas 150 gram per ekor untuk lobster pasir (Panulirus homarus).
  2. Tidak dalam kondisi bertelur yang terlihat pada abdomen luar dan ukuran panjang karapas di atas 8 cm atau berat di atas 200 gram per ekor untuk lobster jenis lainnya.

Demikian peraturan baru penangkapan benih bening, pembudidayaan, serta penangkapan dan/atau pengeluaran lobster air laut dari wilayah Indonesia.

Syatrya Utama | Email: syatrya_utama@yahoo.com

Referensi:

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No. 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Partunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia, tertanggal 24 Mei 2021 dan diundangkan 4 Juni 2021 (tanggal mulai berlaku).

Sapi kurban tahun 2021, sapi potong, daging sapi segar, dan kerupuk kulit sapi asli.