Tujuan penerapan ISPO adalah memelihara lingkungan, meningkatkan kegiatan ekonomi dan sosial, serta menegakkan peraturan perundang-undangan yang terkait perkebunan kelapa sawit.
Perkebunan kelapa sawit (lustrasi).

Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia atau Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) merupakan kewajiban yang diterapkan pemerintah Indonesia di bidang perkelapasawitan.

Tujuan penerapan ISPO adalah memelihara lingkungan, meningkatkan kegiatan ekonomi dan sosial, serta menegakkan peraturan perundang-undangan yang terkait perkebunan kelapa sawit.

Sertifikasi ISPO dilakukan melalui penerapan prinsip kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; penerapan praktik perkebunan yang baik; pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam, dan keanekaragaman hayati; tanggung jawab ketenagakerjaan; tanggung jawab sosial dan pemberdayaan masyarakat; penerapan transparansi; dan peningkatan usaha secara berkelanjutan.

Menurut Bungaran Saragih, agar ISPO kuat di dalam negeri dan diakui internasional, sebaiknya Kementerian Pertanian mengajukan standar ISPO menjadi SNI (Standar Nasional Indonesia) ISPO ke Badan Standardisasi Nasional (BSN) karena dunia internasional mengakui SNI.

Kemudian, menurut Menteri Pertanian periode 2000 – 2004 itu, BSN menotifikasi SNI ISPO ke World Trade Organization (WTO) untuk memperoleh pengakuan internasional. Jika anggota WTO tidak berkeberatan dengan SNI ISPO, maka SNI ISPO akan diakui secara internasional.

Pengajuan ISPO menjadi SNI ISPO merupakan bentuk pengakuan standar berkelanjutan yang diterapkan pemerintah Indonesia. Jika WTO mengakui SNI ISPO, maka produk-produk kelapa sawit dari Indonesia yang dipasarkan secara domestik dan internasional bisa berlabel SNI ISPO.

ISPO dan RSPO

ISPO diluncurkan Maret 2011, sedangkan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) didirikan 2004. RSPO merupakan inisiatif bisnis dengan para anggotanya secara sukarela mengikatkan diri pada mekanisme RSPO untuk memproduksi dan menggunakan minyak sawit berkelanjutan.

Praktik perkebunan kelapa sawit yang berpegang pada prinsip-prinsip sustainabilitas adalah memprioritaskan aspek legalitas, lingkungan, dan kelayakan sosial ekonomi jangka panjang.

RSPO merupakan organisasi keanggotaan nirlaba internasional yang menyatukan pemangku kepentingan sektor industri minyak kelapa sawit, yang bertujuan mempromosikan pertumbuhan dan penggunaan produk minyak sawit yang berkelanjutan melalui standar global yang kredibel.

Pemangku kepentingan dari berbagai sektor industri kelapa sawit yang terlibat dalam RSPO adalah produsen kelapa sawit, pengolah atau pedagang minyak sawit, produsen barang konsumen, ritel, bank, investor, serta lembaga non-pemerintah di bidang lingkungan dan sosial.

RSPO berkantor pusat di Zurich, Swiss, sedangkan sekretariatnya pada saat ini di Kuala Lumpur (Malaysia) dengan kantor satelit di Jakarta (Indonesia), London (Inggris), Zoetermeer (Belanda), Beijing (Tiongkok), dan Bogota (Kolombia). Jadi pengaruh internasional RSPO sangat besar.

Menurut seorang pengusaha sawit, untuk produk-produk kelapa sawit agar bisa diterima pasar internasional, tetap mensyaratkan sertifikasi RSPO, meski sudah mengantongi sertifikasi ISPO.

Memang dalam RSPO tidak hanya fokus pada perkebunan sawit tetapi juga pada pabrik sawit. Sementara pada ISPO lebih fokus pada praktik perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan.

RSPO mempunyai prinsip komitmen terhadap transparansi; mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku; serta komitmen terhadap kelayakan ekonomi dan keuangan jangka panjang.

Selain itu, RSPO juga mempunyai prinsip penggunaan praktik terbaik dan tepat oleh pekebun dan pabrik; tanggung jawab lingkungan dan konservasi kekayaan alam dan keanekaragaman hayati; serta tanggung jawab kepada pekerja, individu-individu dan komunitas kebun dan pabrik.

RSPO juga mempunyai prinsip pengembangan perkebunan baru kelapa sawit yang bertanggung jawab dan komitmen terhadap perbaikan terus-menerus pada wilayah-wilayah utama aktivitas.

Badan Standardisasi Nasional sudah berhasil mengupayakan beberapa SNI menjadi standar internasional seperti SNI Mi Instan yang diterima oleh Codex, SNI Tempe Kedelai, Tepung Sagu, Lada Hitam, Lada Putih, Pala, dan Bawang Merah.
Logo Badan Standardisasi Nasional dan Standar Nasional Indonesia.

Dalam konteks inilah mengapa pentingnya standar ISPO menjadi SNI ISPO agar kuat di mata internasional. Boleh jadi, kelak SNI ISPO dapat menjadi standar internasional.

Apalagi BSN sudah berhasil mengupayakan beberapa SNI menjadi standar internasional. Sebut saja SNI Mi Instan yang diterima oleh Codex, SNI Tempe Kedelai, Tepung Sagu, Lada Hitam, Lada Putih, Pala, dan Bawang Merah.

Sawit lokomotif ekonomi pada masa dan pasca pandemi Covid-19

Perkebunan kelapa sawit, menurut Tungkot Sipayung, dapat menjadi lokomotif ekonomi Indonesia pada masa pandemi Covid-19. Apalagi pada masa pasca pandemi penyakit tersebut.

Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif PASPI (Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute) itu pada webinar yang diselenggarakan Majalah Agribisnis AGRINA, Rabu, 10 Juni 2020, Jakarta, dengan tema Tantangan dan Peluang Agribisnis Sawit di Era New Normal.

Menurut Tungkot, ada sejumlah imunitas industri kelapa sawit pada masa pandemi Covid-19 ini.

Pertama, lokasi perkebunan dan pabrik kelapa sawit di pelosok sehingga tidak banyak orang. Kedua, sepanjangan matahari bersinar, produksi perkebunan kelapa sawit tetap berlangsung.

Ketiga, secara alami di perkebunan sawit sudah melakukan jaga jarak sejak dulu sehingga tidak terpengaruh dengan aturan jaga jarak. Keempat, mempunyai basis yang kuat di pasar domestik.

Kelima, produk sawit dapat digunakan untuk pangan (oleopangan), biodiesel, dan oleokimia. Keenam, pasar industri sawit tidak hanya kuat di dalam negeri tetapi juga di luar negeri.

Dengan keenam imunitas di atas, tidak ada kegiatan industri sawit yang terhenti. Produksi kelapa sawit tetap stabil, yang pada tahun 2020 diperkirakan 52,4 juta ton (crude palm oil atau CPO plus palm kernel oil atau PKO). Di sisi lain, ekspor produk sawit tetap berjalan dengan baik.

Oleopangan, oleokimia, dan biodiesel serta produk turunannya merupakan tiga kelompok utama produk olahan sawit yang menjadi andalan motor penggerak industri kelapa sawit di Indonesia.

Menurut PASPI, multiplier output ketiga produk sawit itu 5,9 – 7 kali. Misalnya, jika pemerintah berhasil menambah pasar biodiesel Rp 1 triliun, dampak ekonominya sekitar Rp 5,9 – 7 triliun.

Tingginya kandungan lokal menjadikan sawit mempunyai dampak yang luas bagi perekonomian Indonesia. Daya penyebaran ke belakang industri sawit 1,1 – 2,0 kali, daya penyebaran ke depan 1,5 – 2,7 kali, multiplier nilai tambah 3,8 – 4,9 kali, dan multiplier tenaga kerja 4,8 – 7,1 kali.

Karena itulah, industri sawit dapat diandalkan sebagai lokomotif ekonomi pada masa pandemi Covid-19. Apalagi pada era normal baru atau pasca pandemi Covid-19, peran sawit kian kuat.

Kesejahteraan petani sawit yang berkelanjutan

Dari total luas perkebunan kelapa sawit di Indonesia sekitar 14,3 juta hektar (data 2018), sekitar 41% di antaranya perkebunan sawit rakyat (PSR), yang dimiliki sekitar 2,6 juta petani, baik petani swadaya maupun plasma. PSR ini mempekerjakan sekitar 4,3 juta pekerja perkebunan.

Menurut Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS), luas lahan PSR per petani ini 0,5 – 45 hektar. Pendapatan minimum petani sawit ini, menurut Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Rp 4 juta per bulan, di atas rata-rata upah minimum nasional 2020 yang Rp 2,5 juta.

Boleh dikatakan PSR ini tergolong usaha mikro dan kecil (UMK). Usaha mikro beromzet maksimal Rp 300 juta per tahun (Rp 25 juta per bulan) dengan aset Rp 50 juta. Usaha kecil beromzet Rp 2,5 miliar per tahun (Rp 208,3 juta per bulan) dengan aset maksimal Rp 500 juta.

Agar kesejahteraan petani sawit berkelanjutan, memang PSR wajib menerapkan prinsip-prinsip berkelanjutan versi ISPO atau RSPO. Tanpa sawit rakyat berkelanjutan, tidak mungkin sawit di Indonesia berkelanjutan, meski sebagian besar perkebunan sawit besar (PSB) berkelanjutan.

Apalagi di masa mendatang, perkebunan sawit di Indonesia kian didominasi PSR. Keterkaitkan PSB dan PSR itu erat sekali. Karena semua tandan buah segar (TBS) PSR diproses di pabrik kelapa sawit (PKS) PSB. Jadi sudah terjalin hubungan saling menguntungkan PSB dan PSR.

Semakin besarnya kontribusi produksi PSR dapat menambah citra positif di mata internasional, bahwa perkebunan sawit di Indonesia bukan hanya dimiliki perusahaan besar, tetapi juga rakyat.

Dengan mewujudkan standar ISPO menjadi SNI ISPO, diharapkan dapat mendorong PSR untuk menerapkan SNI ISPO (apalagi jika mendapat pengakuan internasional melalui WTO), agar PSR berkelanjutan. Dengan tatakelola berkelanjutan, kesejahteraan petani sawit juga berkelanjutan.

Setelah SNI ISPO terwujud dan diakui internasional, diharapkan PSR termotivasi menerapkan SNI ISPO. Apalagi, produk-produk kelapa sawit yang dipasarkan di Indonesia dan luar negeri dapat menggunakan label SNI ISPO. Hal ini dapat memperkuat citra sawit Indonesia di dunia.

Menurut Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), sekarang PSR ini banyak dikelola generasi kedua (2020), yang 67% tamatan SMA, 18% sarjana, dan sisanya tamatan SD dan SMP.

Pemikiran mereka lebih maju. Tentunya tidak sulit mengajak generasi kedua di atas menerapkan standar SNI ISPO. Bandingkan dengan generasi pertama (1990), yang 74% tidak tamat SMP.

Jadi, sawit adalah lokomotif ekonomi nasional pada pra, masa, dan pasca pandemi Covid-19.

Mewujudkan dan menerapkan SNI ISPO, bukan saja dapat meningkatkan kesejahteraan petani sawit yang berkelanjutan, tetapi juga dapat meningkatkan perekonomian nasional berkelanjutan.

Syatrya Utama | Email: syatrya_utama@yahoo.com