Audit adalah serangkaian kegiatan penilaian terhadap tingkat kesesuaian dengan persyaratan Higiene dan Sanitasi oleh auditor Nomor Kontrol Veteriner (Aditor NKV).
Logo Nomor Kontrol Veteriner. Sumber: Kementerian Pertanian.

Dalam proses pemberian Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) kepada unit usaha produk hewan diperlukan proses audit.

Audit, menurut Permentan No. 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan, adalah serangkaian kegiatan penilaian terhadap tingkat kesesuaian dengan persyaratan higiene dan sanitasi oleh auditor Nomor Kontrol Veteriner (auditor NKV).

Auditor NKV adalah dokter hewan berwenang dan memiliki sertifikat sebagai auditor NKV. Yaitu dokter hewan yang ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya dalam rangka penyelenggaraan kesehatan hewan.

Syarat auditor NKV

Syarat auditor NKV (Pasal 32 Permentan No. 11 Tahun 2020):

  • Dokter hewan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Yaitu dokter hewan yang bertugas pada unit kerja yang menyelenggarakan fungsi kesehatan hewan dan/atau kesehatan masyarakat veteriner.
  • Ditetapkan sebagai Dokter Hewan Berwenang. Di sini dibuktikan dengan penetapan oleh Menteri, gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dalam bentuk keputusan.
  • Memiliki sertifikat pelatihan auditor NKV. Sertifikat pelatihan diperoleh setelah dinyatakan lulus pelatihan auditor NKV. Pelatihan ini dapat diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dan/atau Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan bersama dengan Pemerintah Provinsi.
Auditor NKV melaksanakan audit terhadap penerapan persyaratan teknis di unit usaha produk hewan.
Permentan No. 11 Tahun 2020 memuat syarat, pelatihan, tugas, dan pemberhentian Auditor NKV. Sumber: Kementerian Pertanian.

Tugas auditor NKV

Auditor NKV bertugas (Pasal 35 Permentan No. 11 Tahun 2020):

  • Melaksanakan audit terhadap penerapan persyaratan teknis di unit usaha; dan
  • Melaksanakan surveilans di unit usaha yang telah memperoleh Nomor Kontrol Veteriner.

Surveilans adalah kegiatan pemantauan secara berkala terhadap penerapan cara yang baik di unit usaha produk hewan yang telah memperoleh Nomor Kontrol Veteriner (NKV).

Pemberhentian auditor NKV

Auditor NKV dapat diberhentikan jika yang bersangkutan (Pasal 38 Permentan No. 11 Tahun 2020):

  • Berhenti atau diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara. Di sini bisa terjadi karena mencapai batas usia pensiun, mengundurkan diri atas permintaan sendiri, meninggal dunia, tidak mampu jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai auditor NKV atau melanggar kode etik kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Dicabut sebagai Dokter Hewan Berwenang;
  • Melakukan sertifikasi tidak sesuai dengan prosedur; atau
  • Melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya 5 (lima) tahun atau lebih.

Referensi:

  1. Peraturan Menteri Pertanian RI No. 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.