Daging segar dari hewan ternak dan unggas dengan atau tanpa tulang yang tanpa diolah, baik yang didinginkan, dibekukan, digarami, dikapur, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain bakal dikenai pajak pertambahan nilai (PPN).
Daging ayam segar atau beku bakal dikenai PPN.

Pemerintah berusaha meningkatkan pendapatan untuk pembiayaan rutin dan pembangunan. Salah satu caranya melalui perluasan objek pajak.

Rencana perluasan objek pajak tersebut antara lain:

  1. Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap hasil pertambangan dan pengeboran, yaitu emas, batubara, hasil mineral bumi lainnya, serta minyak dan gas bumi, yang selama ini tidak dikenai PPN.
  2. Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap 14 barang kebutuhan pokok, yang selama ini tidak dikenai PPN.
  3. Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap 11 dari 17 kelompok jasa, yang selama ini tidak dikenai PPN.

PPN barang kebutuhan pokok

Sekarang, pemerintah antara lain sedang menyusun rancangan revisi kelima UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Salah satu ketentuan baru adalah rencana memperluas objek pajak yang selama ini tidak dikenai PPN menjadi dikenai PPN.

Baca juga: Daging Ayam Sumber Protein Keluarga

Barang kebutuhan pokok, menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 99 Tahun 2020, merupakan barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan rakyat.

Menurut PMK RI No. 99 Tahun 2020 tersebut, ada 14 barang kebutuhan pokok yang tidak dikenai PPN.

  1. Beras dan gabah: berkulit, dikuliti, setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh maupun dikilapkan atau tidak, pecah, menir, selain yang cocok untuk disemai.
  2. Jagung: telah dikupas maupun belum, termasuk pipilan, pecah, menir, tidak termasuk bibit.
  3. Sagu: empulur sagu, sari sagu, tepung, tepung kasar dan bubuk.
  4. Kedelai: berkulit, utuh dan pecah, selain benih.
  5. Garam konsumsi: beryodium maupun tidak (termasuk garam meja dan garam didenaturisasi) untuk konsumsi/kebutuhan masyarakat.
  6. Daging: daging segar dari hewan ternak dan unggas dengan atau tanpa tulang yang tanpa diolah, baik yang didinginkan, dibekukan, digarami, dikapur, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain.
  7. Telur: tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan atau diawetkan dengan cara lain, tidak termasuk bibit.
  8. Susu: susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan (pasteurisasi), tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya.
  9. Buah-buahan: buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, selain yang dikeringkan.
  10. Sayur-sayuran: sayuran segar, yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah atau dibekukan, termasuk sayur segar yang dicacah.
  11. Ubi-ubian: ubi segar, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading.
  12. Bumbu-bumbuan: segar, dikeringkan tetapi tidak dihancurkan atau ditumbuk.
  13. Gula konsumsi: gula kristal putih asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan perasa atau pewarna.
  14. Ikan: ikan segar/dingin dengan atau tanpa kepala.
Jagung yang telah dikupas maupun belum, termasuk pipilan, pecah, menir, tidak termasuk bibit, bakal dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Jagung pipilan yang bukan untuk benih bakal dikenai PPN.

Jika nanti rancangan UU KUP tersebut di atas diajukan pemerintah ke DPR RI dan disetujui, maka 14 barang kebutuhan pokok di atas bakal dikenai PPN.

Baca juga: Telur Sumber Protein Terbaik untuk Keluarga

Jasa yang bakal dikenai PPN

Rencananya dari 17 kelompok jasa yang selama ini tidak dikenai PPN, sebanyak 11 kelompok bakal dikenai PPN dan 6 kelompok tetap tidak dikenai PPN.

Kelompok jasa yang bakal dikenai PPN

  1. Jasa pendidikan.
  2. Jasa pelayanan kesehatan medis.
  3. Jasa pelayanan sosial.
  4. Jasa pengiriman surat dengan perangko.
  5. Jasa keuangan.
  6. Jasa asuransi.
  7. Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan.
  8. Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari angkutan udara luar negeri.
  9. Jasa tenaga kerja.
  10. Jasa penyediaan telepon umum yang menggunakan uang logam.
  11. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

Kelompok jasa yang tetap tidak dikenai PPN

  1. Jasa keagamaan.
  2. Jasa kesenian dan hiburan.
  3. Jasa perhotelan.
  4. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.
  5. Jasa penyediaan tempat parkir.
  6. Jasa boga atau katering.

Tarif umum, multitarif, dan tarif final

Rencananya skema tarif PPN tersebut di atas terdiri atas tarif umum, multitarif, dan tarif final.

Secara umum pemerintah akan menaikan tarif PPN dari 10% menjadi 12%.

Tarif umum tersebut akan dikenakan terhadap barang super mewah serta barang dan jasa di luar barang kebutuhan pokok.

Baca juga: 7 Jenis Tanaman Jagung di Dunia

Pada skema multitarif, tarif PPN akan dikenakan 5% untuk barang kebutuhan pokok dan 25% untuk barang super mewah.

Pada skema tarif final, tarif PPN akan dikenakan 1% untuk barang kebutuhan pokok.

Tetapi tarif final tersebut tidak diberlakukan terhadap semua barang kebutuhan pokok. Misalnya untuk beras premium, yang tergolong barang mewah, tetap dikenai tarif normal 12%.

Apapun skema tarif PPN yang akan diterapkan pemerintah, yang jelas yang membayar PPN tersebut adalah konsumen akhir atau masyarakat pada umumnya.

Yang memungut PPN dari konsumen akhir tersebut adalah perusahaan kena pajak (PKP). Kemudian PKP yang akan menyetorkannya kepada pemerintah.

Jadi, rencana perluasan objek PPN, yang selama ini tidak dikenai PPN menjadi dikenai PPN, justru pada akhirnya akan menjadi beban rakyat atau masyarakat.

Syatrya Utama | Email: syatrya_utama@yahoo.com.

Referensi:

  1. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 99 Tahun 2020 tertanggal 4 Agustus 2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Barang Kebutuhan Pokok yang tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
  2. https://kumparan.com/kumparanbisnis/selain-sembako-sekolah-juga-bakal-dikenakan-ppn-1vuR7ubGYr1/full.
  3. https://www.cnbcindonesia.com/news/20210609192907-4-251878/sembako-dipajaki-staf-sri-mulyani-sebut-tarifnya-mungkin-1.
  4. https://www.cnbcindonesia.com/news/20210609112535-4-251724/sembako-dipajaki-kasihan-rakyat-miskin-pak-jokowi/2.