barang dan jasa mewah terkena PPN 12 persen
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keterangan persnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024. Sumber foto: presidenri.go.id/BPMI Setpres/Muchlis Jr.

AGRIKAN.ID – Presiden Prabowo Subianto di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024, mengumumkan langsung kebijakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UUHPP).

UUHPP, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo di Jakarta, 29 Oktober 2021, dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menkumham Yasonna H. Laoly, mengamanatkan kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% (pada 1 April 2022) dan dari 11% menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025.

Pemerintah memutuskan, kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya khusus dikenakan terhadap barang dan jasa mewah seperti jet pribadi dan rumah mewah. “Contoh: Pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan dan digunakan masyarakat papan atas. Lalu kapal pesiar, yacht, rumah sangat mewah,” kata Prabowo sebagaimana dikutip cnnindonesia.com.

Lihat juga: Transformasi kelembagaan Bulog

“Presiden Prabowo memilih jalan menaikkan PPN hanya untuk barang-barang mewah, sehingga tidak berdampak sama sekali terhadap kehidupan masyarakat banyak,” kata Prita Laura, Juru Bicara Kantor Komunikasi Presiden, sebagaimana dikutip antaranews.com.

Barang mewah yang dimaksud merujuk pada objek Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Ada dua kelompok. Pertama, kendaraan bermotor, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 42 Tahun 2022. Kedua, untuk selain kendaraaan bermotor, diatur dalam PMK No. 15 Tahun 2023.

Lantas, bagaimana dengan kebijakan tarif PPN terhadap barang kebutuhan sehari-hari seperti sabun dan sampo, yang selama ini sudah terkena PPN 11%? Bagaimana pula dengan kebijakan tarif PPN terhadap barang kebutuhan pokok yang selama ini sudah mendapat fasilitas PPN 0% atau bebas PPN?

“Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang diberi fasilitas pembebasan, atau dikenakan tarif PPN 0%, masih tetap berlaku,” kata Prabowo sebagaimana dikutip cnbcindonesia.com.

“Seluruh barang dan jasa yang 11% tetap 11%, tidak ada kenaikan PPN untuk hampir seluruh barang dan jasa yang selama ini tetap 11%,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagaimana dikutip ekonomi.bisnis.com.

Presiden Prabowo berjuang untuk kesejahteraan rakyat

Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 16 Desember 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, bahwa tarif PPN 12% dikenakan terhadap barang dan jasa mewah atau premium.

Dengan penjelasan tersebut, maka beras premium, buah-buahan kategori premium, ikan berkualitas tinggi seperti salmon dan tuna, udang dan krustasea mewah seperti king crab (kepiting raja Alaska atau kepiting raja merah), dan daging premium seperti wagyu atau kobe bisa terkena PPN 12%.

Lihat juga: Beras premium bebas PPN

Begitu juga layanan jasa mewah seperti rumah sakit dengan layanan premium, institusi pendidikan dengan taraf internasional atau layanan pendidikan premium, dan sebagainya bisa terkena PPN 12%.

Hal ini memicu silang pendapat. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dan Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi, menolak beras premium terkena PPN 12%. Keduanya, masih bisa menerima jika beras khusus impor seperti beras Japonica dan Basmati terkena PPN 12%.

Nah, dalam konteks ini bisa dipahami mengapa Presiden Prabowo Subianto turun langsung untuk menyampaikan kebijakan PPN. Dalam penjelasannya, hanya barang dan jasa mewah yang terkena PPN 12%. Sementara barang kebutuhan sehari-hari yang sudah terkena PPN 11% tetap 11% dan barang kebutuhan pokok yang sudah mendapatkan fasilitas PPN 0% tetap 0% alias bebas PPN.

“Sikap pemerintah yang saya pimpin, juga saya yakin juga pemerintah pendahulu saya, bahwa setiap kebijakan perpajakan harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan, perlindungan daya beli rakyat, serta mendorong pemerataan ekonomi,” kata Presiden Prabowo.

Dengan kebijakan tersebut, masyarakat tidak perlu khawatir dengan kenaikan harga barang dan jasa pada tahun 2025. “Komitmen kita adalah selalu berpihak kepada rakyat banyak, berpihak pada kepentingan nasional, (serta) berjuang dan bekerja untuk kesejahteraan rakyat,” kata Prabowo.

PMK No 131 Tahun 2024 tentang PPN 12%

Kementerian Keuangan telah mengeluarkan PMK No. 131 Tahun 2024 tentang kenaikan PPN menjadi 12%, yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 31 Desember 2024 dan diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum.

Dikutip dari ortax.org, berdasarkan PMK No. 131 Tahun 2024, disebutkan bahwa tarif efektif PPN barang mewah pada Januari 2025 adalah 11%, sedangkan tarif 12% mulai berlaku Februari 2025.

Sementara tarif PPN untuk barang selain barang mewah pada prinsipnya 12%. Tetapi dasar pengenaan pajak yang digunakan adalah Dasar Pengenaan Pajak Nilai Lain (DPP Nilai Lain).

Nilai lain tersebut dihitung 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian. Jadi, tarif efektif PPN untuk barang selain barang mewah adalah 12% x 11/12 = 11%.

Daftar barang kebutuhan pokok bebas PPN

Dalam tulisan ini, daftar kebutuhan pokok bebas PPN ini mengacu kepada UUHPP, Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2022, serta pemaparan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Selasa, 31 Desember 2024, dan sumber lainnya. Antara lain:

  • Beras, yaitu beras umum (beras premium, beras medium, beras submedium, dan beras pecah) dan beras khusus (beras ketan, beras merah, beras hitam, beras varietas lokal, beras fortifikasi, beras organik, beras indikasi geografis, beras dengan klaim kesehatan, dan beras tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri).
  • Gabah, yaitu gabah gabah kering panen (GKP) dan gabah kering giling (GKG).
  • Jagung, yaitu yang telah dikupas maupun belum, termasuk pipilan, pecah, menir, tidak termasuk bibit.

Lihat juga: Swasembada pangan dan indeks pertanaman padi

  • Sagu, yaitu empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung kasar dan bubuk.
  • Kedelai, yaitu yang berkulit, utuh dan pecah, selain benih.
  • Garam konsumsi, yaitu yang beryodium dan tidak beryodium.
  • Gula konsumsi.
  • Daging, yaitu daging segar dari hewan ternak dan unggas dengan atau tanpa tulang yang tanpa diolah, baik yang didinginkan, dibekukan, digarami, dikapur, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain.
  • Telur, yaitu yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan atau diawetkan dengan cara lain, tidak termasuk bibit.
  • Susu, yaitu susu perah, baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan (pasteurisasi), tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya.
  • Buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading (diperingkat), selain yang dikeringkan.
  • Sayur-sayuran, yaitu sayuran segar, yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah atau dibekukan, termasuk sayuran segar yang dicacah; ubi segar, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading (diperingkat); serta bumbu-bumbuan segar, dikeringkan tetapi tidak dihancurkan atau ditumbuk.

Daftar barang hasil kelautan dan perikanan bebas PPN

Dalam tulisan ini, daftar hasil kelautan dan perikanan bebas PPN ini mengacu kepada UUHPP, Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2022, serta pemaparan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Selasa, 31 Desember 2024, dan sumber lainnya. Antara lain:

  • Udang, yaitu udang hidup, udang segar, udang dingin dengan atau tanpa kepala, udang beku dengan atau tanpa kepala.
  • Ikan, yaitu ikan hidup untuk dikonsumsi; ikan segar, dingin, atau beku dengan atau tanpa kepala; ikan kering; kepala, ekor, perut, sirip, kulit, tulang, dan hati ikan; fillet dan daging ikan lainnya (dicincang maupun tidak), segar, dingin, atau beku.
  • Lobster, yaitu yang hidup, yang segar, yang dingin, dan yang beku.
  • Rumput laut, yaitu yang basah dan yang kering.
  • Kerang, tiram, remis, yaitu yang hidup, yang segar, yang dingin, dan sebagainya.
  • Kepiting, rajungan, yaitu yang hidup, yang segar, dan sebagainya.
  • Biota lainnya.

Lihat juga: Susu ikan dan Makan Bergizi Gratis

Kebijakan bantuan pangan beras dan diskon 50% tarif listrik

Bagi rumah tangga berpendapatan rendah, pemerintah juga membuat kebijakan Bantuan Pangan (Banpang) Beras sebanyak 10 kg per bulan per keluarga yang akan diberikan kepada masyarakat di desil 1 dan desil 2 sebanyak 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBB) pada Januari dan Februari 2025.

Tetapi, dalam Rapat Terbatas (Ratas) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 30 Desember 2024, pemerintah memutuskan alokasi Banpang Beras tahun 2025 menjadi 6 bulan, termasuk Januari dan Februari 2025. Untuk yang 4 bulan, waktunya menyesuaikan dengan kondisi perekonomian nasional.

“Alhamdulillah, Bapak Presiden Prabowo sudah merestui bantuan pangan beras selama 6 bulan di tahun 2025, sesuai dengan usul Menteri Koordinator Bidang Pangan (Zulkifli Hasan) dalam Ratas,” kata Arief Prasetyo Adi, Kepala Badan Pangan Nasional, di Instagram @badanpangannasional.

Selain itu, pemerintah juga memberikan diskon 50% tarif listrik selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025, bagi pelanggan rumah tangga dengan daya listrik terpasang hingga 2200 VA.

Lihat juga: Elektrifikasi pertanian sejahterakan petani

Menurut Darmawan Prasodjo, Direktur Utama PT PLN (Persero), jumlah pelanggan yang menerima diskon tarif listrik sebesar 50% mencapai 81,4 juta dari total 84 juta pelanggan rumah tangga.

“Ini menyasar 97% pelanggan (rumah tangga), diskon 50% pada Januari-Februari 2025. Ini berkah untuk daya beli masyarakat,” kata Darmawan, dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi Untuk Kesejahteraan Masyarakat, Senin, 16 Desember 2024, sebagaimana dikutip cnbcindonesia.com.

Bagaimana cara memperoleh diskon? Pelanggan tidak perlu melakukan registrasi apapun untuk memperoleh diskon tarif listrik karena sudah dilakukan secara otomatis oleh sistem digital PLN.

Untuk pelanggan pascabayar, diskon tersebut secara otomatis mengurangi pemakaian Januari 2025 yang dibayarkan pada rekening Februari 2025 dan pemakaian Februari 2025 yang dibayarkan pada rekening Maret 2025.

Untuk pelanggan prabayar, diskon diberikan langsung pada saat pembelian token pada Januari 2025 dan Februari 2025. Pelanggan bisa melihat kabar diskon 50% tarif listrik ini di Instagram @pln_id.

Pesan kunci

  • Presiden Prabowo Subianto mengatakan, sikap pemerintahannya dan juga pemerintah pendahulunya, setiap kebijakan perpajakan harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan, melindungi daya beli rakyat, dan mendorong pemerataan ekonomi.
  • Pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya khusus dikenakan terhadap barang dan jasa mewah seperti jet pribadi dan rumah mewah. Barang mewah ini merujuk kepada ketentuan objek Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
  • Untuk barang dan jasa kebutuhan sehari-hari yang sudah terkena PPN 11% tetap 11%. Tidak ada kenaikan PPN untuk hampir seluruh barang dan jasa yang selama ini sudah terkena PPN 11%.
  • Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang sudah diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN 0% atau bebas PPN, masih tetap berlaku.
  • Dengan kebijakan perpajakan tersebut, masyarakat tidak perlu khawatir dengan kenaikan harga barang dan jasa pada tahun 2025.
  • Bagi masyarakat berpendapatan rendah, yang jumlahnya sekitar 16 juta rumah tangga, pemerintah memutuskan Bantuan Pangan Beras dialokasikan 6 bulan pada tahun 2025. Alokasi untuk bulan Januari dan Februari 2025 sesuai dengan jadwal. Sementara itu, alokasi untuk yang 4 bulan lagi, waktunya menyesuaikan dengan kondisi perekonomian nasional.
  • Pemerintah juga memberikan diskon 50% tarif listrik PLN untuk 81,4 juta atau 97% dari total 84 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik terpasang hingga 2200 VA. Ini berkah untuk daya beli masyarakat.

Nah, sahabat AGRIKAN.ID, demikian kabar tentang kebijakan tarif PPN, bantuan pangan beras, dan diskon 50% tarif listrik PLN, yang berlaku pada tahun 2025. Semoga pesan informasi ini bermanfaat.

Syatrya Utama | Email: syatrya_utama@yahoo.com

Referensi:

  1. https://www.presidenri.go.id/siaran-pers/presiden-prabowo-ppn-12-hanya-barang-dan-jasa-mewah/.
  2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131 Tahun 2024 tentang Perlakukan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak dan sebagainya.
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan (sebagainya).
  5. Riset infomasi dari website cnbcindonesia.com, ekonomi.bisnis.com, cnnindonesia.com, finance.detik.com, medcom.id, antaranews.com, dan ortax.org.

Lihat Ebook: Panduan Praktis Menulis Artikel