Tarif layanan utama dan penunjang Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
Ilustrasi produk halal.

Tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada Kementerian Agama, menurut Peraturan Menteri Keuangan RI No. 57 Tahun 2021, merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan BLU BPJPH kepada pengguna jasa.

Menurut Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 57 Tahun 2021, tarif layanan tersebut terdiri atas:

  1. Tarif layanan utama
  2. Tarif layanan penunjang

Tarif layanan utama

Tarif layanan utama (Pasal 3 PMK RI No. 57 Tahun 2021):

  1. Tarif layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa.
  2. Tarif layanan akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
  3. Tarif registrasi auditor halal.
  4. Tarif layanan pelatihan auditor halal dan penyelia halal.
  5. Tarif layanan sertifikasi kompetensi auditor halal dan penyelia halal.

Baca juga: Tip Membeli Daging Sapi

Layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa (Pasal 4 Ayat 1 PMK RI No. 57 Tahun 2021):

  1. Layanan pernyataan halal (self declare) pelaku usaha mikro dan kecil.
  2. Layanan sertifikasi halal proses regular.
  3. Layanan perpanjangan sertifikat halal.
  4. Layanan penambahan varian atau jenis produk.
  5. Layanan registrasi sertifikat halal luar negeri.

Layanan akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (Pasal 4 Ayat 2 PMK RI No. 57 Tahun 2021):

  1. Layanan akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal.
  2. Layanan perpanjangan akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal.
  3. Layanan reakreditasi level Lembaga Pemeriksa Halal.
  4. Layanan penambahan lingkup Lembaga Pemeriksa Halal.

Menurut Pasal 5 Ayat 1 PMK RI No. 57 Tahun 2021, tarif layanan pernyataan halal (self declare), tarif layanan perpanjangan sertifikat halal, dan tarif layanan penambahan varian atau jenis produk dikenakan tarif layanan Rp0,00 (nol Rupiah) bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca juga: Daging Merah atau Daging Putih

Menurut Pasal 6 PMK RI No. 57 Tahun 2021, tarif layanan pelatihan penyelia halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil dapat dikenakan tarif layanan Rp 0,00 (nol Rupiah).

Pasal 7 PMK RI No. 57 Tahun 2021 dan Lampiran untuk berbagai tarif berikut ini:

  1. Tarif layanan akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal Rp 2,5 juta – Rp 17,5 juta per LPH.
  2. Tarif registrasi auditor halal Rp 300.000 per orang.
  3. Tarif layanan pelatihan auditor halal dan penyelia halal Rp 1,6 juta – Rp 3,8 juta per orang.
  4. Tarif pelayanan sertifikasi kompetensi auditor halal dan penyelia halal Rp 1,8 juta – Rp 3,5 juta per orang.
  5. Tarif layanan sertifikasi halal (untuk barang dan jasa) proses reguler Rp 300.000 – Rp 5 juta per sertifikat.
  6. Tarif layanan perpanjangan sertifikat halal (untuk barang dan jasa) Rp 300.000 – Rp 5 juta per sertifikat.
  7. Tarif layanan penambahan varian atau jenis produk (untuk barang dan jasa) Rp 300.000 – Rp 5 juta per sertifikat.
  8. Tarif registrasi sertifikat halal luar negeri (untuk barang dan jasa) Rp 300.000 – Rp 5 juta per sertifikat.

Menurut Pasal 8 PMK RI No. 57 Tahun 2021, tarif layanan sertikasi halal barang dan jasa untuk pelaku usaha besar atau luar negeri dapat dikenakan 150% lebih tinggi dari tarif batas atas layanan.

Tarif layanan penunjang

Tarif layanan penunjang, menurut Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 PMK No. 57 Tahun 2021 meliputi:

  1. Tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, dan bangunan. Di sini memperhatikan fasilitas dan/atau harga pasar setempat.
  2. Tarif penggunaan peralatan dan mesin.
  3. Tarif penggunaan laboratorium. Di sini memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan pengujian, alat laboratorium, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.
  4. Tarif penggunaan kendaraan bermotor. Di sini memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan bakar, penyusutan alat transportasi, tenaga kerja, dan/atau harga pasar setempat.

Demikianlah tarif layanan utama dan penunjang Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama, yang mulai berlaku sejak 3 Juni 2021.

Syatrya Utama | Email: syatrya_utama@yahoo.com

Referensi:

Peraturan Menteri Keuangan RI No. 57/PMK/05/2021 tertanggal 3 Juni 2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama RI.

Sapi kurban tahun 2021, sapi potong, daging sapi segar, dan kerupuk kulit sapi asli.