Pemerintah Indonesia membentuk Badan Pangan Nasional
Ilustrasi pengeringan gabah.

Pemerintah Indonesia membentuk Badan Pangan Nasional dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional (BPN).

Perpres yang berlandaskan Pasal 129 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini mulai berlaku 29 Juli 2021.

BPN, menurut Pasal 2 Perpres No. 66 Tahun 2021, melaksanakan tugas pemerintah di bidang pangan. Badan ini, menurut Pasal 1, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Dengan pembentukan BPN ini diharapkan dapat mengatasi persoalan pangan di Indonesia seperti data pangan, impor pangan, dan sinkronisasi BPN dengan daerah (provinsi dan kabupaten/kota).

Jenis pangan yang menjadi tugas dan fungsi BPN

Menurut Pasal 4 Ayat 1 Perpres No. 66 Tahun 2021, jenis pangan yang menjadi tugas dan fungsi BPN sebagai berikut:

  • Beras
  • Jagung
  • Kedelai
  • Gula konsumsi
  • Bawang
  • Telur unggas
  • Daging ruminansia
  • Daging unggas
  • Cabai

Jenis pangan tersebut, menurut Pasal 4 Ayat 2 dapat diubah, ditambah atau dikurangi berdasarkan ketetapan Presiden.

Tiga deputi di bawah Badan Pangan Nasional

Secara organisasi, selain Kepala dan Sekretariat Utama, BPN mempunyai tiga deputi, yaitu:

  • Deputi bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan
  • Deputi bidang Kerawanan Pangan dan Gizi
  • Deputi bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan

Fungsi Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan

  1. Koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang ketersediaan, distribusi, dan stabilisasi pasokan dan harga pangan;
  2. Pengendalian persediaan dan distribusi pangan;
  3. Pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang pangan;
  4. Pengendalian stabilisasi pasokan dan harga pangan di tingkat produsen dan konsumen;
  5. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang ketersediaan, distribusi, dan stabilisasi pasokan dan harga pangan;
  6. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang ketersediaan, distribusi, dan stabilisasi pasokan dan harga pangan; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala.

Fungsi Deputi Kerawanan Pangan dan Gizi

  1. Koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang kerawanan pangan dan gizi;
  2. Pengendalian kerawanan pangan;
  3. Pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran bantuan pangan untuk masyarakat berpendapatan rendah dan terdampak bencana;
  4. Pengawasan pemenuhan persyaratan gizi pangan;
  5. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kerawanan pangan dan gizi;
  6. Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerawanan pangan dan gizi; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Fungsi Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan

  1. Koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang penganekaragaman konsumsi pangan dan keamanan pangan;
  2. Pengembangan dan pemantapan penganekaragaman konsumsi pangan;
  3. Promosi pola konsumsi pangan;
  4. Pengawasan penerapan standar keamanan pangan;
  5. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penganekaragaman konsumsi pangan dan keamanan pangan;
  6. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penganekaragaman konsumsi pangan dan keamanan pangan;
  7. Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penganekaragaman konsumsi pangan dan keamanan pangan; dan
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pendelegasian Kewenangan dan Pemberian Kuasa ke BPN

Dalam Perpres disebutkan bahwa Menteri Perdagangan, Menteri Pertanian, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendelegasikan sebagian kewenangannya dan pemberian kuasa kepada BPN.

Pendelegasian kewenangan Menteri Perdagangan ke BPN (Pasal 28 Ayat 1):

  1. Perumusan kebijakan dan penetapan kebijakan stabilisasi harga dan distribusi pangan; dan
  2. Perumusan kebijakan dan penetapan kebutuhan ekspor dan impor pangan.

Pendelegasian kewenangan Menteri Pertanian ke BPN (Pasal 28 Ayat 2):

  1. Perumusan kebijakan dan penetapan besaran jumlah cadangan pangan pemerintah yang akan dikelola Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan;
  2. Perumusan kebijakan dan penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan rafaksi harga.

Menurut Pasal 29, Menteri BUMN menguasakan kepada Kepala BPN untuk memutuskan penugasan Perusahaan Umum Bulog dalam rangka pelaksanaan kebijakan pangan nasional.

Hosting Unlimited Indonesia

Ketentuan Peralihan

  • Pelaksanaan tugas dan fungsi koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang peningkatan diversifikasi dan pemantapan ketahanan pangan yang dilaksanakan oleh Badan Ketahanan Pangan (BKP), Kementerian Pertanian, menjadi tugas dan fungsi BPN.
  • Pegawai negeri sipil (PNS) yang melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang peningkatan diversifikasi pangan dan pemantapan ketahanan pangan di lingkungan BKP dapat menjadi PNS di lingkungan BPN.
  • Perlengkapan, pendanaan, dan dokumen peningkatan diversifikasi pangan dan pemantapan ketahanan pangan di BPK dialihkan menjadi perlengkapan, pendanaan, dan dokumen BPN.
  • Peralihan PNS, perlengkapan, pendanaan, dan dokumen peningkatan diversifikasi dan pemantapan ketahanan pangan dilaksanakan dalam waktu paling lambat satu tahun sejak Perpres ini diundangkan (29 Juli 2021) dan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Arsip Nasional, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Nah, sahabat Agrikan, demikianlah tentang Badan Pangan Nasional (BPN) yang disadur dari salinan Perpres No. 66 Tahun 2021.

Syatrya Utama | Email: syatrya_utama@yahoo.com

Referensi:

  1. Salinan Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional tertanggal 29 Juli 2021 dan mulai berlaku 29 Juli 2021.
  2. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210831073850-532-687593/beda-badan-pangan-dengan-kementan-dan-bulog/2.