Pengelolaan minyak goreng sawit curah subsidi
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Sumber: floresterkini.pikiran-rakyat.com/kemenperin.go.id.

Pemerintah merombak kebijakan minyak goreng sawit (MGS) Curah dari semula berbasis perdagangan menjadi berbasis industri.

Perombakan tersebut dilakukan karena kebijakan MGS Curah yang selama ini berbasis perdagangan kurang efektif menjaga pasokan dan harga MGS curah untuk masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil.

Dengan berbasis industri, pemerintah bisa mengatur bahan baku, produksi, dan distribusi MGS Curah sehingga pasokan selalu tersedia dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000/liter atau Rp 15.500/kg.

Kebijakan berbasis industri ini diperkuat dengan penggunaan teknologi digital SIMIRAH (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah) dalam pengelolaan dan pengawasannya.

Kebijakan tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenprin) No. 8 Tahun 2022 tertanggal 18 Maret 2022 yang ditandangani Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian.

Permenprin tersebut mengatur proses MGS Curah Subsidi, mulai dari registasi, produksi, distribusi, klaim pembayaran subsidi, larangan, dan pengawasan.

Registrasi industri minyak goreng sawit curah

  • Terdapat 81 perusahaan industri MGS yang wajib mengikuti dan berkontribusi dalam program MGS Curah dengan HET Rp 14.000/liter atau Rp 15.500/kg.
  • Proses registrasi dilakukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). “Kami wajibkan semua industri MGS mendaftar melalui SIINas. Bagi perusahaan yang tidak mendaftar akan dikenakan sanksi,” kata Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa, 22 Maret 2022.
  • Industri diwajibkan menyampaikan data dan dokumen tentang sumber dan volume bahan baku, daftar distributor (D1 dan D2) sampai pada tingkat kabupaten/kota. “Semua data dan dokumen terebut diverifikasi oleh Kementerian Perindustrian hingga mendapat nomor registrasi paling lambat dalam tiga hari kerja,” kata Agus.
  • “Kemudian perusahaan industri menandatangani perjanjiaan pembiayaan Minyak Goreng (Sawit) Curah (Subsidi) dengan Direktur Utama BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) paling lama lima hari setelahnya,” kata Agus.
  • Sampai Selasa, 22 Maret 2022, sebanyak 47 perusahaan industri dan distributornya sudah mendaftar melalui SIINas. Dari 47 perusahaan tersebut, 30 di antaranya sudah selesai verifikasi dan telah mendapat nomor registrasi, sedangkan 17 lainnya dalam proses.

Alokasi produksi dan distribusi

  • Kementerian Perindustrian akan menetapkan alokasi produksi dan distribusi wilayah masing-masing produsen MGS Curah Subsidi.
  • Industri yang telah memproduksi dan mendistribusikan MGS Curah Subsidi dapat mengajukan klaim pada BPDPKS. Klaim ini merupakan selisih harga acuan keekonomian (HAK) dan HET.
  • Pengajuan klaim dilakukan melalui SIINas untuk diverifikasi Kementerian Perindustrian. Setelah diverifikasi, BPDPKS menstranfer dana subsidi pada rekening produsen sesuai dengan bukti klaim yang telah diverifikasi tersebut.
  • “Kami mengupayakan agar pembayaran klaim subsidi dari BPDPKS ke industri sesingkat mungkin dengan secara digital dan sangat memperhatikan good governance,” kata Agus.

Larangan dan pengawasan MGS curah subsidi

  • Untuk mencegah rembesan atau kebocoran dalam program ini, ditetapkan aturan larangan bagi pelaku usaha seperti produsen MGS dan distributor untuk melakukan repacking (pengemasan ulang), penjualan ke industri, dan ekspor ke luar negeri.
  • Selain itu, pengawasan program ini juga dilakukan secara online (daring), sejak dari produksi, distribusi, sampai penjualan di tingkat eceran. “Kami menggunakan aplikasi SIMIRAH yang dapat melacak aliran MGS Curah (Subsidi) sejak dari bahan baku sampai ke tangan pengecer,” kata Agus.
  • Untuk menjamin pelaksanaan program ini, pengawasan melibatkan perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Satgas Pangan Polri, dan BPDPKS.
  • Produsen MGS dan disributor yang melanggar ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian No. 8 Tahun 2022 ini dikenai sanksi admistratif berupa peringatan tertulis, denda, penghentian pembayaran dana pembiayaan minyak goreng curah, dan/atau pembekuan perizinan berusaha.

Kebutuhan MGS curah

  • Kebutuhan MGS curah sekitar 7 juta sampai 8 juta kg/hari atau 7,77 juta liter sampai 8,88 juta liter dengan asumsi 1 kg MGS Curah setara 1,11 liter MGS Curah. Kebutuhan MGS Curah tersebut sekitar 49,77% sampai 56,89% dari kebutuhan minyak goreng nasional, yang sekitar 15,61 juta liter/hari.
  • “Kami optimistis, program MGS Curah Subsidi ini mampu memasok kebutuhan pasar lebih besar dan dengan harga sesuai dengan HET Pemerintah,” kata Agus Gumiwang Kartasasmita.

Diharapkan kebijakan MGS Curah Subsidi berbasis industri ini memudahkan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil untuk mendapatkan MGS Curah dengan HET.

Masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil dapat berpartisipasi melaporkan jika ada produsen dan distributor MGS Curah Subsidi yang melanggar ketentuan kebijakan berbasis industri ini.

Syatrya Utama | Email: syatrya_utama@yahoo.com

Referensi:

  1. Peraturan Menteri Perindustrian No. 8 Tahun 2022 tertanggal 18 Maret 2022, yang ditandatangani Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian.
  2. https://kemenperin.go.id/artikel/23179/Pemerintah-Rombak-Total-Kebijakan-Minyak-Goreng-Sawit-Curah-.
  3. https://industri.kontan.co.id/news/menperin-pemerintah-rombak-total-kebijakan-minyak-goreng-sawit-curah?page=2.