Auditor NKV melaksanakan audit terhadap penerapan persyaratan teknis di unit usaha produk hewan.
Permentan No. 11 Tahun 2020 memuat syarat, pelatihan, tugas, dan pemberhentian Auditor NKV. Sumber: Kementerian Pertanian.

Menteri Pertanian menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan.

Permentan yang ditandatangani Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 9 Maret 2020 ini mulai berlaku pada 20 Maret 2020.

Dengan berlakunya Permentan tersebut, maka Permentan No. 381 Tahun 2005 tentang Pedoman Sertifikasi Kontrol Veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Perubahan ketentuan NKV di Permentan No. 11 Tahun 2020, antara lain:

  • Penandatangan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dilakukan oleh Pejabat Otoritas Veteriner.
  • Penambahan jenis unit usaha produk hewan baik pangan maupun non pangan menjadi 21 jenis. Sebelumnya, berdasarkan Permentan No. 381 Tahun 2005, sebanyak 6 jenis.
  • Masa berlaku NKV 5 tahun, setelah itu harus disertifikasi ulang. Berdasarkan Permentan No. 381 Tahun 2005, masa berlaku NKV selama unit usaha masih beroperasi.
  • Persyaratan dan pengangkatan auditor NKV oleh Gubernur.
  • Adanya pengaturan sanksi terhadap pelaku unit usaha produk hewan yang tidak mengajukan permohonan NKV dan yang tidak memenuhi persyaratan.

Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner

Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner yang selanjutnya disebut Nomor Kontrol Veteriner adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan.

Higiene adalah seluruh kondisi atau tindakan untuk meningkatkan kesehatan. Sementara itu, sanitasi adalah usaha pencegahan penyakit dengan cara menghilangkan atau mengatur faktor-faktor lingkungan yang berkaitan dengan rantai perpindahan penyakit tersebut.

Produk hewan adalah semua bahan yang berasal dari hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia.

Tujuan dilakukannya sertifikasi NKV:

  • Terlaksananya tertib hukum dan tertib administrasi dalam pengelolaan usaha produk pangan asal hewan. 
  • Memastikan bahwa unit usaha telah memenuhi persyaratan higiene-sanitasi dan menerapkan cara produksi yang baik.
  • Mempermudah penelusuran kembali apabila terjadi kasus keracunan pangan asal hewan.

Menurut I Ketut Diarmita, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian, Juni lalu, sertifikasi NKV ini kewenangan Pemerintah Pusat yang dilimpahkan ke Provinsi. Pemerintah Pusat bertindak sebagai pembina dan pengawas pelaksanaan sertifikasi.

Jenis unit usaha produk hewan

Menurut Permentan No. 11 Tahun 2020, jenis unit usaha produk hewan yang wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh NKV:

  1. Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPHR)
  2. Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU)
  3. Rumah Potong Hewan Babi (RPHB)
  4. Budidaya Unggas Petelur (BUP)
  5. Budidaya Ternak Perah (BTP)
  6. Usaha Pengolahan Daging (UPD)
  7. Usaha Pengolahan Susu (UPS)
  8. Usaha Pengolahan Telur (UPT)
  9. Kios Daging (KD)
  10. Ritel (Ritel)
  11. Gudang Pendingin (CS)
  12. Gudang Kering (GK)
  13. Usaha Penampungan Susu (MCU)
  14. Usaha Pengumpulan, Pengemasan, dan Pelabelan Telur Konsumsi (UPPPTK)
  15. Usaha Penanganan dan Pengolahan Madu (UPM)
  16. Usaha Pencucian Sarang Burung Walet (UCSBW)
  17. Usaha Pengolahan Produk Pangan Asal Hewan (UPPP)
  18. Usaha Pengolahan Produk Hewan Non-pangan (UPPN)
  19. Usaha Pengolahan Sarang Burung Walet (UPSBW)
  20. Usaha Rumah Sarang Burung Walet (URSBW)
  21. Usaha Pengumpulan Sarang Burung Walet (UKSBW)

Persyaratan administrasi dan teknis

Pelaku usaha yang ingin mendapatkan Sertifikat NKV dapat mengajukan permohonan ke Dinas Provinsi dengan melampirkan persyaratan administrasi dan teknis secara daring (online).

Persyaratan administrasi yang diperlukan (Pasal 8 Permentan No. 11 Tahun 2020):

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemilik Unit Usaha Produk Hewan;
  • Surat kuasa bermeterai apabila diwakilkan oleh orang lain;
  • Surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Unit Usaha Produk Hewan;
  • Fotokopi izin usaha atau surat tanda daftar usaha;
  • Surat rekomendasi dari Dinas Daerah Kabupaten/Kota setempat;
  • Perjanjian pengelolaan usaha jika kegiatan di tempat usaha milik orang lain; dan
  • Surat pernyataan bermeterai yang menerangkan bahwa dokumen yang disampaikan benar dan sah.

Persyaratan teknis yang diperlukan (Pasal 9 Permentan No. 11 Tahun 2020):

  • Prasarana dan sarana memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi, biosekuriti, dan kesejahteraan hewan;
  • Mempunyai dokter hewan yang tidak berstatus aparatur sipil negara sebagai penanggung jawab teknis bagi unit usaha yang dipersyaratkan; dan
  • Memiliki pekerja teknis dengan kompetensi di bidang higiene dan sanitasi atau kesejahteraan hewan bagi yang dipersyaratkan.
Tujuan dilakukannya sertifikasi NKV adalah memastikan bahwa unit usaha telah memenuhi persyaratan higiene-sanitasi dan menerapkan cara produksi yang baik.
Logo Nomor Kontrol Veteriner. Sumber: Kementerian Pertanian.

Sanksi pencabutan izin usaha

Jika persyaratan dinyatakan lengkap, Dinas meneruskan permohonan kepada Pejabat Otoritas Veteriner (POV) Provinsi.

Kemudian berdasarkan penugasan dari Kepala Dinas Provinsi, diturunkan Tim Auditor NKV.

Jika di dalam proses audit ditemukan ketidaksesuaian, maka pelaku usaha diberi waktu untuk melakukan perbaikan.

Kemudian Pejabat Otoritas Veteriner melakukan analisis berdasarkan hasil perbaikan terhadap temuan tersebut.

Jika dinilai memenuhi syarat, akan diterbitkan Nomor Kontrol Veteriner yang disampaikan kepada pelaku usaha melalui Dinas.

Jika tidak memenuhi persyaratan, hasil tersebut juga disampaikan kepada pelaku usaha melalui daring. Unit usaha akan dibina oleh Dinas Kabupaten/Kota maksimal selama 5 tahun.

Unit usaha yang tidak mengajukan permohonan sertifikasi NKV atau unit usaha yang masih tidak memenuhi persyaratan setelah dibina selama 5 tahun akan dikenakan sanksi administrasi.

Sanksi tersebut secara bertahap berupa Peringatan Tertulis I dan II.

Jika masih tidak mematuhi persyaratan, akan dilakukan penghentian sementara dari kegiatan produksi sampai kepada pencabutan izin usaha.

“Penerapan sanksi ini dilakukan karena menyangkut kepentingan konsumen dan masyarakat luas,” tegas Ketut. 

Referensi:

  1. Peraturan Menteri Pertanian RI No. 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan.
  2. Peraturan Menteri Pertanian RI No. 381 Tahun 2005 tentang Pedoman Sertifikasi Kontrol Veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan.
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.
  4. https://www.liputan6.com/bisnis/read/4287798/kementan-terbitkan-peraturan-baru-soal-nomor-kontrol-veteriner. Diakses Jumat, 24 Juli 2020.
  5. https://republika.co.id/berita/qccxpe423/kementan-keluarkan-permentan-soal-nomor-kontrol-veteriner. Diakses Jumat, 24 Juli 2020.