AGRIKAN.ID – Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (DPP PPSKI) mendesak pemerintah serius dan fokus menangani wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Sebab, PMK semakin menyebar ke seluruh wilayah di Indonesia. Dengan penyebaran tersebut, petani sapi dan kerbau di Indonesia mengalami kerugian secara material dan immaterial.
“Kami dari DPP PPSKI mengajukan beberapa poin masukan kepada pemerintah serta himbauan kepada para peternak sapi dan kerbau di seluruh Indonesia,” tulis rilis DPP PPSKI yang ditandatangani Drh. Nanang P. Subendro, Ketua Umum, Rabu, 8 Juni 2022.
Meluasnya wabah PMK
Pertama, mendorong Pemerintah Pusat untuk segera menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) atas meluasnya penyebaran PMK di seluruh wilayah Indonesia.
Kedua, penyebaran dan dampak PMK di Indonesia semakin luas sejak dinyatakan wabah di 4 kabupaten di Jawa Timur dan 1 kabupaten di Provinsi Aceh per 21 Mei 2022.
Penyebaran penyakit tersebut sudah mencapai 82 kabupaten/kota di 16 provinsi dengan jumlah ternak terdampak 5,4 juta ekor dan 20,7 ribu ekor ternak sakit.
Hal tersebut berdasarkan data Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian.
Data tersebut belum termasuk fakta-fakta di lapangan. Banyak ternak sapi yang dipotong para peternak setelah melihat ciri-ciri ternaknya terkena PMK tanpa melakukan uji PCR (polymerase chain reaction).
Untuk ternak sapi perah, PMK ini dapat menyebabkan turunnya produksi susu secara drastis (mencapai 80%), yang berakibat hilangnya pendapat harian para peternak sapi perah.
Pulau Jawa (Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Tengah) merupakan provinsi utama ternak sapi perah.
Sudah terlihat turunnya produksi susu harian secara total di ketiga provinsi tersebut.
Ketiga, mendorong terciptanya komunikasi yang kondusif dan terkontrol dalam pengaturan kebijakan penanganan PMK, sehingga aktualisasi dan operasional di lapangan berjalan dengan baik dan terarah.
Hal tersebut sebagai upaya mengatasi kebingungan para peternak dalam memahami dan menjalankan aturan yang dikeluarkan pemerintah, terutama pengaturan lalu-lintas ternak dan produk turunannya.
Selain itu, pengaturan dalam mempersiapkan Hari Raya Kurban dan pelaksanaan hari raya tersebut nantinya (9 Juli 2022).
Pengadaan vaksinasi PMK
Keempat, meminta kepada Pemerintah mempercepat proses pengadaan vaksinasi PMK.
Sebab vaksinasi terhadap hewan yang masih sehat dari kemungkinan tertular PMK, merupakan hal yang harus segera dilaksanakan.
Belum tersedianya vaksin PMK di Indonesia dan terbatasnya kemampuan pemerintah dalam pengadaan vaksin PMK dalam jumlah mencukupi dan waktu yang cepat, membuat pemerintah harus melakukan terobosan kebijakan untuk pengadaan vaksin tersebut.
Pihak industri peternakan (sapi potong, sapi perah, domba, kambing, dan babi) yang juga memiliki risiko ternaknya tertular PMK dapat dilibatkan secara langsung dalam penyediaan vaksin PMK, termasuk keterlibatan industri tersebut membantu vaksinasi untuk para peternak di sekitar lokasi industrinya.
Kelima, meminta kepada Pemerintah agar ketersediaan dana anggaran yang cukup besar, yaitu:
- Dalam pengadaan vaksin PMK dan pelaksanaan vaksinasinya (80% dari populasi ternak yang berisiko PMK).
- Operasional pengawasan lalu-lintas ternak.
- Tindakan pengobatan.
- Bantuan supporting untuk para peternak yang terdampak PMK.
- Tindakan ganti rugi jika terjadi pemusnahan ternak.
- Permasalahan Kredit Usaha Rakyat (KUR) akibat ternaknya terkena PMK dan lain-lain.
Karena masih dimungkinkan bahwa PMK ini semakin meluas dan penanganannya dapat berlangsung dalam waktu yang cukup lama.
Kelembagaan Satuan Tugas Penanganan PMK
Keenam, mendorong terbentuknya kelembagaan Satuan Tugas Penanganan PMK yang terkoordinasi secara terpusat, layaknya penanganan pemerintah saat pandemi Covid-19 atau wabah Flu Burung.
Ketujuh, meminta kepada pemerintah untuk memberhentikan importasi daging kerbau dari India.
Kedelapan, mendorong Pemerintah untuk melakukan Stamping Out dengan pemotongan bersyarat melibatkan BULOG.
BULOG beralih fungsi menjadi penampung daging dari sapi korban penyakit PMK, karena saat ini sebagian Rumah Potong Hewan (RPH) dipenuhi ternak yang akan dipotong paksa akibat terkena PMK.
Kesembilan, menghimbau para peternak sapi dan kerbau di Indonesia lebih memperketat biosecurity di masing-masing kandang, agar ternak sapi dan kerbau yang masih sehat dapat terhindar dari PMK.
Kesepuluh, menghimbau para peternak sapi dan kerbau di Indonesia agar segera melaporkan kepada petugas di daerah masing-masing apabila ditemukan gejala penyakit PMK di daerahnya.
Demikian rilis dari DPP PPSKI. “Semoga badai dan gelombang besar PMK ini bisa segera kita atasi, dan kita tetap bersemangat menjalankan usaha peternakan sapi dan kerbau,” tulis Nanang.
Syatrya Utama | Email: syatrya_utama@yahoo.com
(AGRIKAN.ID merupakan media online pangan dan agribisnis. Terima kasih mendukung pengembangan media independen ini, dengan memberikan donasi melalui Bank BCA).