mutu beras berdasarkan keutuhan bentuk beras
Keutuhan bentuk beras. Sumber foto: Diolah dari Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.

AGRIKAN.ID – Sekarang sedang ramai praktik curang produsen beras medium dan premium. Hal itu setelah pernyataan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman tentang kecurangan produsen, Sabtu, 12 Juli 2025.

Pelanggaran yang ditemukan antara lain ketidaksesuaian berat yang tercantum di label kemasan dengan berat riil. Begitu juga kualitas berasnya yang tidak sesuai dengan spesifikasi di kemasan.

Misalnya, di kemasan tertulis berat bersih 5 kg, tetapi setelah diuji bobotnya ada yang sekitar 4,5 kg.

Lihat juga: Mutu gabah dan rendemen beras

Selain itu, ada juga di label tertulis beras medium atau premium, tetapi isinya beras curah biasa. Ada juga beras oplosan, dalam hal ini yang kurang baik, tapi dijual sebagai beras medium atau premium.

Kementerian Pertanian menemukan 212 merek beras medium dan premium yang melakukan pelanggaran. Akibatnya, menurut Amran, masyarakat bisa dirugikan sekitar Rp99,5 triliun per tahun.

Dalam konten ini, AGRIKAN.ID bukan memaparkan penyimpangan tersebut, tetapi fokus tentang persyaratan mutu beras premium, beras medium, beras submedium, dan beras pecah. Dengan pemaparan ini, diharapkan masyarakat bisa memahami persyaratan mutu beras yang dibeli di pasar.

Pemaparan persyaratan mutu beras ini berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.

Persyaratan mutu beras premium

  • Derajat sosoh (minimal) 95%.
  • Kadar air (maksimal) 14%.
  • Butir menir (maksimal) 0,5%.
  • Butir patah (maksimal) 15%.
  • Total butir beras lainnya (maksimal) 1%.
  • Butir gabah (maksimal) 0 butir per 100 gram (catatan: satu genggam beras sekitar 37-75 gram).
  • Benda lain (maksimal) 0%.

Pesyaratan mutu beras medium

  • Derajat sosoh (minimal) 95%.
  • Kadar air (maksimal) 14%.
  • Butir menir (maksimal) 2,0%.
  • Butir patah (maksimal) 25%.
  • Total butir beras lainnya (maksimal) 4%.
  • Butir gabah (maksimal) 1 butir per 100 gram.
  • Benda lain (maksimal) 0,05%.

Persyaratan mutu beras submedium

  • Derajat sosoh (minimal) 95%.
  • Kadar air (maksimal) 14%.
  • Butir menir (maksimal) 4,0%.
  • Butir patah (maksimal) 40%.
  • Total butir beras lainnya (maksimal) 5%.
  • Butir gabah (maksimal) 2 butir per 100 gram.
  • Benda lain (maksimal) 0,05%.

Persyaratan mutu beras pecah

  • Derajat sosoh (minimal) 95%.
  • Kadar air (maksimal) 14%.
  • Butir menir (maksimal) 5%.
  • Butir patah di atas 40%.
  • Total butir beras lainnya (maksimal) 5%.
  • Butir gabah (maksimal) 3 butir per 100 gram.
  • Benda lain (maksimal) 0,05%.

Keterangan persyaratan mutu beras

Tentu masyarakat perlu tahu tentang deskripsi tujuh persyaratan mutu yang dimaksud sehingga bisa memahami kelas mutu beras ketika membeli beras di pasar tradisional maupun swalayan.

Lihat juga: Fase pertumbuhan tanaman padi

Derajat sosoh

  • Penyosohan (polishing) adalah proses pelepasan bekatul (perikarp, testa, dan aleuron) dan lembaga (germ atau embryo) dari butir beras pecah kulit (BPK).
  • BPK (brown rice atau caryopsis) diperoleh dari penggilingan gabah yang seluruh sekamnya (hull atau husk) terkelupas serta seluruh atau sebagian lembaga dan bekatul telah dipisahkan.
  • Derajat sosoh adalah tingkat terlepasnya bekatul (bran) dan lembaga dari butir BPK.
  • Derajat sosoh 95% (well milled rice) berarti terlepasnya sebagian besar bekatul dari BPK sehingga masih tersisa 5%.
  • Beras premium, beras medium, beras submedium, dan beras pecah mempunyai derajat sosoh yang sama, yaitu minimal 95%.
  • Sebagai informasi, keutuhan bentuk beras setelah penyosohan terdiri atas butir menir (ukuran lebih kecil 0,2 bagian dari butir beras utuh), butir patah (ukuran lebih besar 0,2 bagian sampai dengan lebih kecil dari 0,8 bagian dari butir beras utuh), dan beras kepala (ukuran lebih besar dari 0,8 bagian sampai dengan 1,0 bagian dari butir beras utuh). Dari segi keutuhan bentuk beras ini, semakin tinggi kadar beras kepala semakin tinggi kualitas beras tersebut.

Kadar air

  • Kadar air adalah jumlah kandungan air di dalam butir beras yang dinyatakan dalam satuan persen berat basah (wet basis).
  • Kadar air beras maksimal 14%, baik beras premium, beras medium, beras submedium, maupun beras pecah.

Butir menir

  • Butir menir pada beras premium maksimal 0,5%.
  • Butir menir pada beras medium maksimal 2,0%.
  • Butir menir pada beras submedium maksimal 4,0%.
  • Butir menir pada beras pecah maksimal 5%.

Butir patah

  • Butir patah pada beras premium maksimal 15%.
  • Butir patah pada beras medium maksimal 25%.
  • Butir patah pada beras submedium maksimal 40%.
  • Butir patah pada beras pecah di atas 40%.

Total butir beras lainnya

  • Butir rusak (berwarna putih/bening, kuning, dan berwarna merah).
  • Butir kapur (beras yang berwarna seperti kapur (chalky) dan bertekstur lunak yang disebabkan oleh faktor fisiologis).
  • Butir merah (untuk beras putih dan ketan), butir putih (untuk beras merah dan hitam), dan butir hitam (untuk beras merah, putih, dan ketan).
  • Total butir beras lain pada beras premium maksimal 1%, pada beras medium maksimal 4%, pada beras submedium maksimal 5%, dan pada beras pecah maksimal 5%.

Butir gabah

  • Butir gabah adalah butir padi yang sekamnya belum terkelupas.
  • Butir gabah pada beras premium maksimal 0 butir per 100 gram, beras medium maksimal 1 butir per 100 gram, beras submedium maksimal 2 butir per 100 gram, dan beras pecah maksimal 3 butir per 100 gram.

Benda lain

  • Benda lain adalah benda-benda lain selain beras dan gabah. Misalnya batu kecil dan plastik.
  • Benda lain pada beras premium maksimal 0% serta pada beras medium, beras submedium, dan beras pecah maksimal masing-masing 0,05%.

Poin penting mutu beras

  • Kelas mutu beras sosoh terdiri atas beras premium, beras medium, beras submedium, dan beras pecah.
  • Perlu pengawasan secara rutin terhadap beras premium dan beras medium yang dijual dengan kemasan khusus oleh Badan Pangan Nasional, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Satgas (Satuan Tugas) Pangan Polri, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar masyarakat tidak dirugikan jika ada produsen atau pedagang yang kurang baik.
  • Dalam hal beras curah, yang dijual tanpa kemasan khusus, masyarakat bisa langsung melihat mutu berasnya. Meski demikian, tetap perlu pengawasan dari lembaga atau badan pemerintah.

Lihat ebook: Beras Indeks Glikemik (IG) rendah

Syatrya Utama | Email: syatrya_utama@yahoo.com

Referensi:

  1. Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.
  2. Tohir, Ir. H. Winarno. 2019. Pertanian Presisi untuk Mensejahterahkan Petani. Jakarta: Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA).

Lihat ebook: Panduan Praktis Menulis Artikel