istilah minyak sawit dan produk turunannya
Buah sawit menghasilkan minyak sawit mentah dan minyak inti sawit. Sumber: amj.co.id.

AGRIKAN.ID – Sebenarnya, Presiden Jokowi memang tidak melarang ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

Tetapi yang dilarang ekspor oleh pemerintah adalah bahan baku minyak goreng dan minyak goreng.

“Telah saya putuskan, pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022, sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” kata Jokowi, Jumat, 22 April 2022.

Tetapi yang beredar di masyarakat bahwa Presiden Jokowi melarang ekspor CPO. Padahal bukan, tetapi bahan baku minyak goreng (RBD palm olein) dan minyak goreng.

Nah, supaya kita mempunyai pemahaman yang sama, baiklah dijelaskan dulu bahan baku minyak goreng, dalam hal ini minyak goreng sawit.

Bahan baku minyak goreng sawit

Kelapa sawit menghasilkan tandan buah segar (TBS) atau fresh fruit bunches (FFBs). Kemudian buah sawit dilepas dari tandannya.

Daging buah sawit (mesocarp atau reddish pulp) diolah menghasilkan CPO, sedangkan inti buah sawit menghasilkan minyak inti sawit (palm kernel oil, PKO) dan bungkil inti sawit.

Kemudian dilakukan penyulingan CPO untuk penjernihan dan penghilangan bau minyak sawit mentah itu sehingga menjadi refined, bleached, deodorized palm oil (RBD palm oil).

Kemudian RBD palm oil diuraikan lebih lanjut menjadi minyak sawit cair (RBD palm olein) dan minyak sawit padat (RBD palm stearin).

Secara keseluruhan, proses penyulingan CPO dapat menghasilkan sekitar 73 % RBD palm olein, 21,5% RBD palm stearin, 5% palm fatty acid destillate (PFAD), dan 0,5% buangan.

RBD palm stearin digunakan untuk produksi margarin, mentega putih (shortening) serta untuk membuat sabun dan lilin.

RBD palm olein, yang berwarna kuning pada suhu kamar, merupakan bahan baku minyak goreng.

Nah, RBD palm olein inilah yang dilarang ekspor. Begitu juga larangan ekspor terhadap minyak goreng.

“Pelarangan ekspor RBD palm olein yang merupakan bahan baku minyak goreng sejak 28 April (2022) pukul 00.00 WIB sampai tercapainya harga minyak goreng curah Rp 14.000/liter di pasar tradisional,” kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Selasa, 26 April 2022.

Jadi, jelas bahwa CPO sendiri tidak dilarang ekspor, meskipun minyak sawit mentah itu merupakan bahan baku pembuatan RBD palm olein dan RBD palm stearin.

Mabes Polri harus awasi perusahaan yang bandel

“Kebijakan ini (larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng) memang sangat perlu kalau mau selesaikan masalah domestik khususnya minyak goreng,” tulis Mansuetus Darto, Sekretaris Jenderal Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Senin, 25 April 2022.

Tetapi karena yang menggema adalah larangan ekspor CPO, maka pabrik kelapa sawit (PKS) menekan harga TBS, ada yang menurun Rp 1.000/kg. Ada juga yang Rp 400-600/kg. “Bervariasi,” tulisnya.

Penurunan harga TBS yang dibeli PKS dari petani bisa membuat kekisruhan di lapangan. “Kekisruhan ini sangat diharapkan pelaku usaha agar kebijakan ini (Presiden Jokowi) dibatalkan,” tulis Mansuetus.

Memang pengusaha dirugikan karena sudah ada kontrak dengan pembeli di luar negeri. “Kebijakan Presiden itu merugikan mereka. Sayangnya, petani dikorbankan oleh mereka,” jelas Sekjen SPKS itu.

“Karena itu, Mabes Polri harus awasi dan dinas-dinas serta bupati-bupati di daerah untuk memberikan ketegasan dan sanksi pada perusahaan yang bandel. Kami mengecam perusahaan-perusahaan sawit itu,” tambahnya.

Pabrik kelapa sawit berpotensi melanggar Permentan No. 01 Tahun 2018

Dalam Surat Edaran Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian, Ali Jamil, yang ditujukan ke kepala daerah di sentra-sentra produksi sawit, 25 April 2022, disebutkan PKS menetapkan harga beli TBS dari petani secara sepihak dengan kisaran penurunan Rp 300 – 1.400/kg.

“Kondisi tersebut berpotensi melanggar ketentuan Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Pekebun yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 01 Tahun 2018,” tulis Surat Edaran itu.

Menurut Permentan tersebut, yang menetapkan harga TBS adalah gubernur. Dalam penetapan harga tersebut, gubernur dibantu Tim Penetapan Harga Pembelian TBS:

  1. Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
  2. Perusahaan perkebunan dan/atau asosiasi pengusaha kelapa sawit.
  3. Perwakilan pekebun, meliputi kelembagaan pekebun atau asosiasi pekebun kelapa sawit.

Pelanggaran penurunan harga TBS itu secara sepihak oleh PKS, menurut Surat Edaran tersebut, bisa menimbulkan keresahan, selanjutnya bisa berpotensi menimbulkan konflik petani sawit dengan PKS.

Untuk itulah, Kementerian Pertanian memohon bantuan gubernur untuk mengirim surat edaran kepada bupati/walikota sentra sawit agar perusahaan sawit di wilayahnya tidak menetapkan harga beli TBS pekebun secara sepihak di luar harga beli yang ditetapkan Tim Penetapan Harga TBS di tingkat provinsi.

Selain itu, Kementerian Pertanian juga meminta kepada gubernur untuk memberikan peringatan atau sanksi kepada perusahaan atau PKS yang melanggar ketentuan Permentan No. 01 Tahun 2018.

Dalam Permentan tersebut disebut sanksi yang harus diberikan kepada PKS (pabrik kelapa sawit) yang melanggar harga beli TBS yang sudah ditetapkan Tim Penetapan Harga TBS di tingkat provinsi:

  • Perusahaan perkebunan yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi peringatan tertulis.
  • Peringatan tertulis tersebut diberikan dua kali dalam tenggang waktu satu bulan.
  • Apabila peringatan tertulis tersebut tidak dilaksanakan, kepala dinas provinsi mengusulkan kepada gubernur untuk dilakukan pencabutan izin usaha.

Jadi, menurut Surat Edaran tersebut, CPO tidak termasuk dalam produk yang dilarang ekspor. Yang pemerintah larang ekspor adalah bahan baku minyak goreng (RBD palm olein) dan minyak goreng.

Syatrya Utama | Email: syatrya_utama@yahoo.com

Referensi:

  1. Penjelasan Presiden Jokowi melalui Youtube, Jumat, 22 April 2022, tentang larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng.
  2. Surat Edaran Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian, Ali Jamil, tertanggal 25 April 2022.
  3. Rilis Sekretaris Jenderal Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Mansuetus Darto, tertanggal 25 April 2022.
  4. Kementerian Perindustrian. 2007. Gambaran Sekilas Industri Minyak Kelapa Sawit.
  5. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6052606/pengumuman-pemerintah-tidak-melarang-ekspor-cpo.