Pupuk Indonesia salurkan pupuk bersubsidi dengan I-Pubers
Pupuk bersubsidi produksi PT Pupuk Indonesia (Persero) Group. Sumber foto: Facebook.com/Pupuk.Indonesia.

AGRIKAN.ID – Bagi petani, menggunakan pupuk bersubsidi, dengan harga eceran tertinggi (HET)  sekitar 30%-35% dari harga pupuk komersial (nonsubsidi), bisa menghemat biaya produksi pertanian. Dengan pola pikir tersebut, wajar jika petani sangat mendambakan pupuk bersubsidi.

Pada tahun 2025 ini, jumlah pupuk bersubsidi sekitar 9,55 juta ton. Yaitu, urea sekitar 4,63 juta ton dengan HET Rp2.250 per kg, NPK 4,27 juta ton dengan HET Rp2.300 per kg, NPK untuk kakao 0,15 juta ton dengan HET Rp3.300 per kg, dan pupuk organik 0,50 juta ton dengan HET Rp800 per kg.

Dengan mengalikan jumlah dan HET jenis pupuk bersubsidi tersebut, para petani cukup menebusnya dengan nilai transasksi sekitar Rp21,14 triliun. Bayangkan, kalau tidak ada subsidi sekitar Rp46,80 triliun dari negara, para petani perlu merogoh duit sekitar Rp67,94 triliun membeli pupuk tersebut.

Lihat juga: Unsur hara esensial dan benefisial

Dengan menebus pupuk bersubsidi, para petani bisa menghemat biaya pupuk rata-rata sekitar 69%.

Meskipun kontribusi pupuk terhadap biaya produksi pertanian sekitar 10%, misalnya budidaya padi, tetapi penghematan tersebut sangat berarti bagi para petani, yang skala usahanya tergolong mikro.

Pupuk bersubsidi tersebut untuk petani dengan usaha tani padi, jagung, kedelai, ubi kayu, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi dengan luas lahan maksimal 2 hektare, termasuk di dalamnya petani yang tergabung dalam Lembaga Desa Hutan (LMDH) atau Perhutanan Sosial. Pada tahun 2025 ini, jumlah petani penerima pupuk bersubsidi sekitar 14,85 juta orang.

Para petani penerima pupuk bersubsidi tersebut, menurut Peraturan Menteri Petanian (Permentan) Nomor 4 Tahun 2025, harus tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK).

Kolaborasi penetapan alokasi pupuk bersubsidi

Kolaborasi merupakan proses individu atau institusi bekerja sama untuk mencapai tujuan atau menyelesaikan tugas bersama. Dalam hal ini, menetapkan alokasi (penjatahan) pupuk bersubsidi.

Alokasi pupuk bersubsidi tingkat pusat berdasarkan keputusan rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan. Penetapannya berdasarkan e-RDKK, yang bersumber dari Simluhtan (Sistem Manajemen Penyuluhan Pertanian), Kementerian Pertanian (Kementan).

Alokasi pupuk bersubsidi tingkat provinsi serta kabupaten dan kota ditetapkan dengan keputusan kepala dinas atau kepala organisasi perangkat daerah yang membidangi pertanian paling lambat Desember tahun sebelumnya, sehingga petani bisa menebus pupuk bersubsidi mulai awal tahun.

Pada tahun 2025 ini, tata kelola pupuk bersubsidi jauh lebih baik. Kementan tidak perlu lagi meminta Surat Keputusan Gubernur serta Bupati dan Wali Kota untuk menetapkan alokasi pupuk bersubsidi di daerah, tetapi cukup meminta verifikasi dinas tentang siapa saja petani penerima pupuk bersubsidi.

Lihat juga: Fase pertumbuhan tanaman padi

Setelah verifikasi, Kementan yang mengeluarkan surat keputusan tentang nama petani dan alokasi pupuk bersubsidi. Surat tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian.

Jangan heran jika pada tahun 2025 ini petani sudah bisa menebus pupuk bersubsidi mulai 1 Januari 2025. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan, pemerintah mencatat sejarah baru dengan keberhasilan menyalurkan pupuk bersubsidi pada tahun 2025 ini menjadi tepat waktu.

Selain itu, pendataan petani penerima pupuk bersubsidi melalui e-RDKK dapat dievaluasi empat bulan sekali atau sesuai kebutuhan pada tahun berjalan. Misalnya, sebelumnya petani dengan usaha tani ubi kayu tidak termasuk penerima pupuk bersubsidi. Tetapi berdasarkan Permentan Nomor 4 Tahun 2025, petani dengan bidang usaha tani ubi kayu bisa menjadi penerima pupuk bersubsidi.

Sebelumnya, dengan tata kelola lama, pada umumnya pupuk bersubsidi baru bisa ditebus petani penerima pada Maret tahun berjalan. Padahal, untuk musim tanam utama (musim hujan atau rendeng) petani sudah menanam padi pada November, Desember, Januari, Februari, dan Maret.

Penebusan pupuk bersubsidi memenuhi 7 unsur tepat dengan aplikasi I-Pubers

Aplikasi I-Pubers (Integrasi Pupuk Bersubsidi) ini mengintegrasikan aplikasi T-Pubers (Tebus Pupuk Bersubsidi) dari Kementan dengan aplikasi Rekan dari PT Pupuk Indonesia (Persero) Group (PIG).

PIG berperan memproduksi dan menyalurkan pupuk bersubsidi. Dengan I-Pubers, penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani penerima yang terdaftar dalam e-RDKK menjadi lebih mudah dan tepat.

Begini caranya. Pertama, petani yang terdaftar dalam e-RDKK datang ke kios pengecer resmi PIG dengan membawa Kartu Tani atau KTP (Kartu Tanda Penduduk). Kedua, pemilik kios akan memindai Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP untuk mengakses alokasi pupuk bersubsidi milik petani.

Ketiga, kios akan memasukkan jumlah transaksi penebusan dan petani menandatangani bukti transaksi pada layar gadget (gawai) yang digunakan. Keempat, sebagai bukti penebusan pupuk bersubsidi, petani akan difoto bersama pupuknya. Jadi, dengan digitalisasi, semuanya lancar.

Lihat juga: Program Makmur, sejahterakan petani

Bagaimana dengan petani yang menghadapi kendala seperti sakit, usia lanjut atau kesulitan transportasi? Penebusannya dapat diwakilkan kepada anggota keluarga atau kelompok tani.

Sampai saat ini, PIG mempunyai sekitar 1.100 distributor dan 26.700 kios yang banyak membantu distribusi pupuk, termasuk pupuk bersubsidi, sehingga petani lebih mudah untuk membeli pupuk.

Dengan mengandalkan digitalisasi dan kolaborasi, semakin menyederhanakan dan memudahkan proses penebusan pupuk bersubsidi bagi petani dan kios dengan memenuhi 7 unsur tepat, yaitu tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, tepat mutu, dan tepat penerima.

Perlu diketahui, sebagai sumber nutrisi tanaman, pupuk memberikan kontribusi pada produktivitas pangan sekitar 62%. Meskipun pupuk bersubsidi belum tentu bisa mencukupi kebutuhan nutrisi tanaman, tetapi paling tidak para petani bisa meningkatkan produktivitas dan produksi pertanian.

Dengan demikian, diharapkan para petani dapat memperkokoh ketahanan pangan nasional yang bersumber dari produksi di dalam negeri dan semakin bergairah meningkatkan kesejahteraannya.

Syatrya Utama | Email: syatrya_utama@yahoo.com

Referensi:

  1. Peraturan Presiden No. 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
  2. Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 4 Tahun 2025, Permentan No. 1 Tahun 2024, Kepmentan No. 644 Tahun 2024, dan Instagram @kementerianpertanian.
  3. Riset data, fakta, dan informasi dari agrofarm.co.id, antaranews.com, cnnindonesia.com, ekonomi.bisnis.com, nasional.kontan.co.id, ombudsman.go.id, pilarpertanian.com, psp.pertanian.go.id, serealia.bsip.pertanian.go.id, dan web.facebook.com/Pupuk.Indonesia.

Lihat Ebook: Panduan Praktis Menulis Artikel