AGRIKAN.ID – Beras, menurut Peraturan Badan Pangan Nasional (Bapanas) No. 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, diklasifikasikan atas beras umum dan beras khusus.
Beras umum, berdasarkan kelas mutu beras, terbagi empat, yaitu beras premium, beras medium, beras submedium, dan beras pecah.
Kelas mutu beras tersebut dilihat dari tujuh parameter, yaitu derajat sosoh, kadar air, butir menir, butir patah, total butir beras lainnya, butir gabah, dan benda lainnya.
Lihat juga: Fase pertumbuhan tanaman padi
Derajat sosoh merupakan tingkat terlepasnya lapisan perikarp, testa, dan aleuron (kulit ari), serta lembaga (mata beras) dari butir beras.
Kriteria derajat sosoh untuk keempat kelas mutu beras umum adalah sama, yaitu minimal 95% (well milled rice). Begitu juga kriteria tingkat kadar airnya sama, maksimal 14%.
Jadi, yang membuat berbeda kelas mutu beras umum adalah lima parameter lainnya.
Untuk beras premium, parameter butir menir maksimal 0,5%, butir patah maksimal 15%, total butir beras lainnya maksimal 1%, butir gabah (butir per 100 gram) maksimal 0 dan benda lain maksimal 0%.
Untuk beras medium, parameter butir menir maksimal 2,0%, butir patah maksimal 25%, total butir beras lainnya maksimal 4%, butir gabah (butir per 100 gram) maksimal 1, dan benda lain maksimal 0,1%.
Lihat juga: Optimalisasi indeks pertanaman padi
Dalam konferensi pers, Senin, 16 Desember 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 12%, yang mulai berlaku 1 Januari 2025, dikenakan pada barang dan jasa yang dikategorikan mewah atau premium. Dengan demikian, beras premium bisa terkena PPN 12%.
Tetapi, seusai melantik pejabat eselon I di lingkungan Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Menteri Zulkifli Hasan, Rabu, 18 Desember 2024, mengatakan beras premium dan beras medium tidak terkena PPN 12%.
Dalam konferensi pers Senin, 23 Desember 2024, Menteri Koordinator Bidangan Pangan itu kembali menegaskan bahwa beras premium dan beras medium tidak terkena PPN.
“Jadi, beras premium dan medium tidak terkena PPN 12%,” kata Zulkifli, sebagaimana dikutip megapolitan.antaranews.com.
Beras khusus impor terkena PPN 12%
Beras khusus, menurut Peraturan Menteri Pertanian No. 48 Tahun 2017 tentang Beras Khusus, adalah beras yang memiliki sifat atau karakteristik tertentu.
Menurut Peraturan Bapanas No. 2 Tahun 2023, beras khusus terdiri atas sembilan jenis, yaitu:
- Beras ketan.
- Beras merah.
- Beras hitam.
- Beras varietas lokal.
- Beras fortifikasi.
- Beras organik.
- Beras indikasi geografis.
- Beras dengan klaim kesehatan.
- Beras tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri.
Beras khusus tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri sehingga perlu diimpor, antara lain Basmati, Jasmine Rice, Japonica Rice, dan beras Hom Mali (Premium Thai Jasmine Rice).
Nah, beras khusus impor seperti disebutkan di atas yang terkena PPN 12%.
“Jadi, beras khusus diimpor kena PPN 12%,” kata Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi, sebagaimana dikutip megapolitan.antaranews.com.
Lihat juga: Transformasi kelembagaan Bulog
“Nah, yang kena (PPN 12%) itu yang suka (makanan) Jepang. Ada nggak sih, beras apa itu namanya, shirataki (tergolong Japonica Rice). Kalau seperti itu ya (kena PPN 12%),” kata Zulkifli, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 23 Desember 2024, sebagaimana dikutip cnnindonesia.com.
Lantas, bagaimana dengan Japonica Tarabas Rice, yang dipasarkan PT Food Station Tjipinang Jaya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jakarta?
Tarabas merupakan beras Japonica dari Indonesia. Japonica Tarabas Rice ini bisa digunakan untuk Sushi dan Onigiri seperti halnya Japonica Rice.
Sesuai dengan ketentuan di atas, karena Japonica Tarabas Rice ini ditanam dan digiling di Indonesia, semestinya tidak terkena PPN 12%.
Jika dilihat di marketplace internal foodstation.id, pada saat ini harga Japonica Tarabas Rice sekitar Rp25.000 – Rp27.000 per kg.
Barang dan jasa mewah atau premium terkena PPN 12%
Pemerintah telah resmi menaikkan tarif PPN dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2024. Kenaikan tersebut untuk memenuhi amanat UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Harmonisasi tersebut, dikutip dari pajak.go.id, bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, mengoptimalkan penerimaan negara, mewujudkan sistem perpajakan berkeadilan dan berkepastian hukum, reformasi administrasi, dan meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.
Daftar barang dan jasa yang terkena PPN 12%:
- Rumah sakit dengan layanan VIP (very important person) atau fasilitas kesehatan premium lainnya.
- Institusi pendidikan bertaraf internasional dengan biaya tinggi atau layanan pendidikan premium serupa.
- Pemakaian listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 VA – 6.600 VA.
- Beras khusus yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri sehingga perlu diimpor (catatan: sebelumnya disebutkan beras kualitas premium, bukan beras khusus. Tetapi sudah dijelaskan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dan Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi bahwa beras premium dan beras medium tidak terkena PPN 12%).
- Buah-buahan kategori premium.
- Ikan berkualitas tinggi, seperti salmon dan tuna.
- Udang dan krustasea mewah, misalnya king crab (kepiting raja Alaska atau kepiting raja merah).
- Daging premium, seperti wagyu atau kobe, yang memiliki harga mencapai jutaan rupiah.
Insentif bagi rumah tangga
Bagi rumah tangga berpendapatan rendah, diberikan stimulus berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1% untuk kebijakan PPN 12% untuk barang kebutuhan pokok dan barang penting (Bapokting), yaitu minyak Kita, tepung terigu, dan gula industri, sehingga PPN tetap dikenakan 11%.
Stimulus Bapokting tersebut, menurut website ekon.go.id, cukup krusial untuk menjaga daya beli masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok.
Secara khusus, stimulus untuk gula industri, diharapkan dapat menopang industri makanan dan minuman, yang memiliki konstribusi sekitar 36,3% terhadap total industri pengolahan.
Selain itu, pemerintah juga merancang kebijakan Bantuan Pangan/Beras sebanyak 10 kg per keluarga per bulan yang akan diberikan kepada masyarakat di desil 1 dan desil 2 sebanyak 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025.
Pemerintah juga memberikan diskon biaya pemakaian listrik sebesar 50% selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025, bagi pelanggan listrik rumah tangga dengan daya listrik terpasang hingga 2200 VA untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga.
Menurut Darmawan Prasodjo, Direktur Utama PT PLN (Persero), jumlah pelanggan yang menerima diskon tarif listrik sebesar 50% mencapai 81,4 juta dari total 84 juta pelanggan rumah tangga (RT).
Lihat juga: Elektrifikasi pertanian sejahterakan petani
Pelanggan RT yang menerima diskon tarif 50% terdiri atas 24,6 juta pelanggan dengan daya listrik 450 VA; 38,1 juta pelanggan 900 VA; 14,1 juta pelanggan 1.300 VA; dan 4,6 juta pelanggan 2.200 VA.
“Ini menyasar 97% pelanggan (rumah tangga), diskon 50% pada Januari-Februari 2025. Ini berkah untuk daya beli masyarakat,” kata Darmawan, dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi Untuk Kesejahteraan Masyarakat, sebagaimana dikutip cnbcindonesia.com.
Daftar Barang dan jasa yang mendapat fasilitas bebas PPN
- Kebutuhan pokok, seperti beras, jagung, kedelai, kacang-kacangan, daging, unggas, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, dan lain-lain. (catatan: beras di sini termasuk juga beras premium dan beras medium sebagaimana dijelaskan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dan Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi).
- Jasa pendidikan.
- Jasa kesehatan.
- Jasa transportasi umum.
- Jasa tenaga kerja.
- Jasa keuangan dan asuransi.
- Rumah sederhana, pemakaian listrik dan air minum.
Pesan kunci
- Beras premium yang diproduksi di dalam negeri bebas PPN karena tergolong kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan banyak orang.
- Beras khusus yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri sehingga perlu diimpor seperti Basmati, Jasmine Rice, Japonica Rice, dan beras Hom Mali (Premium Thai Jasmine Rice), terkena PPN 12%.
Nah, sahabat AGRIKAN.ID, demikianlah kabar tentang beras premium bebas PPN dan beras khusus impor terkena PPN 12%.
Syatrya Utama | Email: syatrya_utama@yahoo.com
Referensi:
- https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/6103/luncurkan-paket-insentif-di-bidang-ekonomi-pemerintah-pastikan-keadilan-dan-kepentingan-masyarakat-tetap-terlindungi.
- Riset informasi di website pertanian.go.id, megappolitan.antaranews.com, pajak.go.id, cnbcindonesia.com, cnnindonesia.com, ekon.go.id, ekonomi.bisnis.com, liputan6.com, dan money.kompas.com, dan wonnapob.com.
- Peraturan Badan Pangan Nasional No. 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.
- Peraturan Menteri Pertanian No. 48 Tahun 2017 tentang Beras Khusus.
- Tohir, Winarno. 2019. Pertanian Presisi untuk Mensejahterkan Petani. Jakarta: Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA).
Lihat Ebook: Panduan Praktis Menulis Artikel