Dana Bergulir dan FINATRA FIFGROUP untuk UMKM
Kuyung, menjalankan usaha pempek dan model, di halaman depan kantor FIFGROUP Cabang Palembang. Sumber foto: FIFGROUP.

AGRIKAN.ID – UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah), yang jumlahnya sekitar 65,5 juta unit atau 99% dari total unit usaha, dapat dijuluki sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia.

Betapa tidak. Kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mencapai sekitar 61%.

PDB merupakan jumlah nilai tambah barang dan jasa yang dihasilkan berbagai unit produksi di suatu negara, dalam hal ini Indonesia, dalam jangka waktu tertentu, biasanya disajikan dalam tahunan.

Di samping terhadap PDB, kontribusi UMKM terhadap penyerapan tenaga kerja di Indonesia pada tahun 2023, menurut data Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, mencapai sekitar 97%.

Dengan demikian, betapa besarnya peran UMKM sebagai motor penggerak perekonomian nasional.

Nah, kriteria klasifikasi UMKM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Kriteria tersebut berdasarkan pada nilai modal usaha (aset) dan hasil penjualan tahunan (omzet).

Usaha mikro mempunyai aset, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, paling banyak Rp1 miliar dan omzet maksimal Rp2 miliar.

Usaha kecil mempunyai aset, juga tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, lebih dari Rp1 miliar sampai maksimal Rp5 miliar dan omzet lebih dari Rp2 miliar sampai paling banyak Rp15 miliar.

Usaha menengah mempunyai aset, juga tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, lebih dari Rp5 miliar sampai paling banyak Rp10 miliar dan omzet lebih dari Rp15 miliar sampai maksimal Rp50 miliar.

Berdasarkan kriteria tersebut, jumlah usaha mikro (UM) secara nasional sekitar 63,3 juta unit atau 96,6% dari total unit UMKM serta jumlah usaha kecil dan menengah (UKM) sekitar 2,2 juta unit atau 3,4%.

UM dan UKM ini juga dijuluki sebagai bantalan perekonomian nasional. Betapa tidak. Pada saat krisis ekonomi, mereka relatif lincah mengubah tantangan menjadi peluang sehingga lebih cepat pulih.

Kriteria UMKM naik kelas

Jika menggunakan PP Nomor 7 Tahun 2021, kriteria UMKM naik kelas berdasarkan pada peningkatan aset dan omzet.

Naik kelasnya dari usaha mikro menjadi usaha kecil, dari usaha kecil menjadi usaha menengah, dan dari usaha menengah menjadi usaha besar.

Tetapi kenaikan kelas UMKM dengan kriteria tersebut agak sulit karena rentang aset dan omzet di antara usaha mikro, kecil, dan menengah relatif besar. Untuk itulah diperlukan parameter yang lain.

Bank Indonesia menggunakan parameter UMKM digital (go digital), UMKM yang terhubung dengan akses keuangan, UMKM ekspor (go global), dan UMKM hijau (go green) sebagai indikator UMKM naik kelas. Jika UMKM sudah meraih salah satu parameter tersebut, maka dinilai sudah naik kelas.

Sementara Pemerintah Daerah menggunakan indikator produktivitas, akses permodalan, intervensi pemerintah, lingkungan usaha yang berkelanjutan (ekonomi hijau), dan melestarikan kearifan lokal.

Dalam tulisan ini, UMKM naik kelas bisa menggunakan parameter PP Nomor 7 Tahun 2021, Bank Indonesia, atau Pemerintah Daerah.

Misalnya akses modal usaha. Jika UMKM sudah mampu mengakses modal usaha dari sumber yang formal, maka UMKM tersebut dinilai sudah naik kelas.

Dana Bergulir FIFGROUP

PT Federal International Finance (FIFGROUP), yang tahun 2024 ini berusia 35 tahun, merupakan anak usaha PT Astra International Tbk dan bagian dari Astra Financial.

Pada tahun 2023, perusahaan pembiayaan dengan lini bisnis FIFASTRA, SPEKTRA, DANASTRA, FINATRA, dan AMITRA itu meraih laba bersih sekitar Rp4,1 triliun.

FIFASTRA menyediakan jasa layanan pembiayaan sepeda motor, SPEKTRA pembiayaan multiproduk, DANASTRA pembiayaan multiguna, FINATRA pembiayaan produktif untuk UMKM, dan AMITRA pembiayaan syariah dengan produk unggulan haji dan produk syariah lainnya.

Lihat juga: Solusi pembiayaan kulkas dengan SPEKTRA

Total nilai pembiayaan yang disalurkan FIFGROUP tahun 2023 sekitar Rp42,3 triliun dengan jumlah yang dibiayai 3,2 juta unit.

Dengan Non-Performing Finance (NPF) 0,98%, maka sesuai dengan kriteria Otoritas Jasa Keuangan, FIFGROUP diklasifikasikan sebagai perusahaan pembiayaan sangat sehat pada tahun 2023.

Nah, keberhasilan dan keberlanjutan FIFGROUP bukan hanya karena peran insan perusahaan, tetapi juga pemangku kepentingan lainnya, termasuk pelanggan dan masyarakat yang bersikap positif.

Salah satu cara membangun dan merawat sikap positif tersebut, FIFGROUP menerapkan program Corporate Social Responsibility (CSR) dengan empat pilar, yaitu Sehat, Pintar, Sejahtera, dan Lestari.

Melalui pilar Sejahtera, FIFGROUP menyalurkan Dana Bergulir tanpa bunga dengan pagu Rp2 juta sampai Rp25 juta untuk membantu pelaku UMKM mengembangkan usahanya.

Pada tahun 2023, sekitar Rp3 miliar Dana Bergulir disalurkan kepada 734 unit UMKM di 234 cabang FIFGROUP se-Indonesia.

Salah satu penerimanya adalah Kuyung, pedagang pempek dan model, kuliner khas Palembang.

Pria yang menjalankan usahanya di halaman depan kantor FIFGROUP Cabang Palembang itu sudah 10 tahun menjadi binaan.

“Terima kasih kepada FIFGROUP untuk bantuan kepada saya sebagai UMKM binaan. Saya merasa sudah menjadi bagian dari keluarga FIFGROUP,” kata Kuyung, sebagaimana dirilis FIFGROUP, 21 April 2024.

Kuyung juga berterima kasih atas perhatian FIFGROUP. “Saya pernah diajak bertemu salah satu Direktur FIFGROUP, berjabat tangan dan berfoto bersama,” kenangnya.

Peristiwa tahun 2018 itu terukir indah di hati pedagang yang kini rambutnya sudah memutih itu.

FINATRA FIFGROUP

Selain melalui Dana Bergulir, FIFGROUP juga menghadirkan FINATRA, solusi pembiayaan produktif untuk pelaku UMKM yang ingin menumbuhkan dan mengembangkan usahanya.

Kehadiran FINATRA, yang diluncurkan Juli 2022, merupakan upaya FIFGROUP untuk mendukung pemerintah dalam memajukan UMKM di Indonesia.

Pada tahun 2023, FINATRA sudah mencatatkan nilai penyaluran pembiayaan sekitar Rp1 triliun dengan jumlah unit kontrak UMKM yang dibiayai lebih dari 13 ribu.

Pagu pembiayaan FINATRA ini Rp25 juta sampai Rp500 juta dengan tenor sampai lima tahun.

Selama ini pagu pinjaman pelaku UMKM yang terjadi pada angka Rp78 juta sampai Rp83 juta. Sekitar 50% penerimanya adalah UMKM groseri, 30%-40% food and beverage, dan 10%-20% bidang lainnya.

Nantinya, FINATRA juga akan menyalurkan pembiayaan untuk UMKM di bidang pertanian (tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan).

Bagi pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan pembiayaan produktif ini mesti menyediakan jaminan berupa sertifikat properti, BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor) mobil atau BPKB motor.

Sebagai informasi, sekitar 80% sumber pendanaan FIFGROUP dari PT Astra International Tbk. Sisanya pembiayaan patungan (joint finance) dengan perbankan.

Dengan mengandalkan sumber pendanaan pembiayaan dari Astra, maka bunga pinjaman FINATRA relatif rendah, sekitar 13%-16% flat per tahun.

Di samping menyediakan pembiayaan, melalui program Sahabat FINATRA, FIFGROUP juga membina UMKM agar bisa naik kelas.

Misalnya pembinaan cara mengelola keuangan, pemasaran digital (digital marketing), rantai pasok (supply chain) dari hulu sampai ke hilir, dan sebagainya.

“Saya memiliki usaha berbasis online shop, tentu pembelajaran digital marketing menjadi salah satu pengetahuan yang sangat membantu saya mengembangkan strategi marketing yang lebih besar,” kata Caesa Ramadhanis, pemilik merek @Kudi.id, peserta program Sahabat FINATRA, tahun 2023.

Dengan menyalurkan pembiayaan dan membina pelaku UMKM, FIFGROUP yang berdiri tahun 1989, terus berupaya dalam mendukung kemajuan perekonomian nasional menuju Indonesia Emas 2045.

Syatrya Utama | Email: syatrya_utama@yahoo.com

Lihat Ebook: Panduan Praktis Menulis Artikel

Referensi:

  1. Rilis FIFGROUP 23 Juli 2022, Rilis 15 November 2023, Rilis 2 Desember 2023, Rilis 18 Januari 2024, Rilis 27 Februari 2024, Rilis 7 Maret 2024, dan Rilis 21 April 2024.
  2. https://fifgroup.co.id/finatra.
  3. Website Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, website Kementerian Keuangan, website infobanknews.com, dan website finansial.bisnis.com.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.