empat tersangka ekspor minyak sawit
Jaksa Agung ST Burhanuddin (ketiga dari kanan) memberi keterangan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, Selasa, 19 April 2022. Sumber: youtube Kejaksaan RI.

AGRIKAN.ID – Kejaksaan Agung sangat peduli dengan hajat hidup masyarakat seperti kelangkaan minyak goreng.

Kelangkaan tersebut menjadi perhatian Presiden Jokowi. Karena itulah Presiden menginstruksikan kepada seluruh pimpinan kementerian dan institusi/lembaga mengedepankan mengatasi krisis.

“Khusus kelangkaan minyak goreng, sangat ironi karena Indonesia adalah produsen CPO (crude palm oil) terbesar di dunia,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa, 19 April 2022, di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Dalam kondisi kelangkaan minyak goreng, kata Burhanuddin, negara harus hadir. Hari ini adalah langkah negara hadir untuk mengatasi dan membuat terang tentang apa yang sesungguhnya terjadi.

Kelangkaan minyak goreng tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya dari Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi

Selasa, 19 April 2022, Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Mereka adalah:

  • Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
  • Master Parulian Tumanggor (MPT), selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.
  • Stanley MA (SMA), selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group.
  • Picare Togar Sitanggang (PTS), selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Setelah memeriksa 19 orang saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli, Kejaksaan Agung menemukan minimal dua alat bukti terhadap empat tersangka tersebut, yaitu:

  • Adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan Persetujuan Ekspor (PE).
  • Dikeluarkannya PE kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat, yaitu telah mendistribusikan CPO (crude palm oil) dan/atau Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Oil tidak sesuai dengan harga persetujuan penjualan dalam negeri (domestic price obligation, DPO) serta tidak mendistribusikan CPO dan/atau RBD Palm Oil ke dalam negeri sebagaimana kewajiban dalam DMO (domestic market obligation), yaitu 20% dari total ekspor.

Jaksa Agung mengatakan, para tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa bekerja sama melawan hukum dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) yang tidak memenuhi syarat.

Perbuatan tersebut merugikan perekonomian negara, yaitu kemahalan dan kelangkaan minyak goreng.

Akibatnya menurunkan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat.

Perbuatan para tersangka disangka melanggar:

  1. Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e dan f UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
  2. Keputusan Menteri Perdagangan No. 129 Tahun 2022 jo 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation).
  3. Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, jo Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri No. 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO (Used Cooking Oil).

Keputusan Menteri Perdagangan No. 129 dan 170 Tahun 2022

Keputusan Menteri Perdagangan No. 129 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Produksi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) tertanggal 10 Februari 2022.

Isi keputusan yang mulai berlaku 15 Februari 2022 tersebut sebagai berikut:

  • Jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation, DMO) sebesar 20% untuk Crude Palm Oil (CPO) dan/atau Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil dari volume ekspor.
  • Harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation, DPO) untuk Crude Palm Oil Rp 9.300/kg dan untuk Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil Rp 10.300/kg. Kedua harga tersebut sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Kemudian keluar Keputusan Menteri Perdagangan No. 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Produksi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) tertanggal 9 Maret 2022.

Isi keputusan yang mulai berlaku 10 Maret 2022 tersebut sebagai berikut:

  • Jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation, DMO) sebesar 30% untuk Crude Palm Oil (CPO) dan/atau Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil dari volume ekspor.
  • Harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation, DPO) untuk Crude Palm Oil Rp 9.300/kg dan untuk Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil Rp 10.300/kg. Kedua harga tersebut sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  • Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Perdagangan No. 129 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Keputusan Menteri Pedagangan No. 129 Tahun 2022 dan No. 170 Tahun 2022 ditandatangani Indrasari Wisnu Wardhana, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, atas nama Menteri Perdagangan.

Peran tersangka ekspor minyak sawit

Berikut peran tersangka Indrasari Winu Wardhana (IWW), Master Parulian Tumanggor (MPT), Stanley MA (SMA), dan Picare Togar Sitanggang (PTS).

Indrasari Wisnu Wardhana (IWW)

  • Menerbitkan Persetujuan Ekspor (PE) terkait komoditas Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

Master Parulian Tumanggor (MPT)

  • Berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Multimas Nabati Asahan.
  • Mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).

Stanley MA (SMA)

  • Berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) Permata Hijau Group.
  • Mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).

Picare Togar Sitanggang (PTS)

  • Berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT Musim Mas.
  • Mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).

Penahanan tersangka di Rutan Salemba

Untuk mempercepat proses penyidikan, empat tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta, selama 20 hari, terhitung sejak 19 April 2022 sampai 08 Mei 2022.

Terkait  komitmen Kejaksaan Agung dalam menyelesaikan perkara ini, apabila adanya kemungkinan Menteri untuk diperiksa dan terlibat, pihak Kejaksaan Agung akan mendalami hal tersebut.

“Siapapun dan bahkan Menteri pun tetap akan diperiksa apabila sudah cukup bukti dan fakta,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Syatrya Utama | Email: syatrya_utama@yahoo.com.

Referensi:

  1. https://www.kejaksaan.go.id/siaranpers.php?idu=0&id=3905.
  2. https://www.kejaksaan.go.id/berita.php?idu=0&id=19057&hal=1.
  3. Keputusan Menteri Perdagangan No. 129 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation).
  4. Keputusan Menteri Perdagangan No. 170 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation).