Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menerbitkan Surat Keputusan No. 43 Tahun 2020 tertanggal 14 Januari 2020 tentang Tim Penilai Varietas Tanaman Produk Rekayasa Genetik (TPVT-PRG).
Tim ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 Peraturan Menteri Pertanian No. 38 Tahun 2019 tentang Pelepasan Varietas Tanaman.
TPVT-PRG ini mempunyai tugas:
- Memberikan saran rumusan prosedur, pengujian, penilaian, pelepasan, dan penarikan varietas tanaman produk rekayasa genetik kepada Menteri Pertanian.
- Menyusun daftar varietas tanaman produk rekayasa genetik yang telah ditetapkan penyebarannya.
Tim yang bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian ini bertugas selama 3 tahun dan dapat diperpanjang.
Susunan keanggotaan TPVT-PRG yang mulai berlaku 14 Januari 2020 ini sebagai berikut.
Ketua: Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian
Wakil Ketua: Kepala Balai Besar Penelitian Bioteknologi dan Sumberdaya Genetik Pertanian, Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian.
Sekretaris: Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian.
Anggota:
- Direktur Perbenihan Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan.
- Direktur Perbenihan Perkebunan, Direktorat Jenderal Perkebunan.
- Direktur Perbenihan Hortikultura, Direktorat Jenderal Hortikultura.
- Direktur Pakan, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
- Kepala Biro Hukum, Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian.
- Prof. Dr. Suharsono, Ahli Bioteknologi, Institut Pertanian Bogor.
- Prof. Dr. Ir. Sobir, M.Sc., Pemulia, Institut Pertanian Bogor.
- Dr. Ir. Taryono, M.Sc., Ahli Statistik, Universitas Gajah Mada.
- Dr. Ir. Sri Koerniati, Ahli Biologi Molekuler, Balai Besar Penelitian Bioteknologi dan Sumberdaya Genetik Pertanian.
- Dr. Nurliani Bermawie, Pemulia, Balai Penelitian Tanaman Rempah dan Obat.
- Dr. Indrastuti Apri Rumanti, Pemulia, Balai Besar Penelitian Tanaman Padi.
- Dr. Aris Hairmansis, Pemulia, Balai Besar Penelitian Tanaman Padi.
- Dr. Andi Takdir, Pemulia, Balai Besar Penelitian Tanaman Serealia.
- Dr. Rinda Kirana, Ahli Bioteknologi, Balai Penelitian Tanaman Sayuran.
- Dr. Toto Hadiarto, Ahli Bioteknologi Molekuler, Balai Besar Penelitian Bioteknologi dan Sumberdaya Genetik Pertanian.
- Dr. Sumaryanto, Ahli Sosial Ekonomi, Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Pertanian.
- Lu’luk Agustina, SP., M.Si., Kepala Sub-Direktorat Keamanan Hayati, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekologi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- Dr. Ir. Agung Kurniawan, M.Sc., Agr., Pemulia, Universitas Pajajaran.
- Ir. Naifatul Umami, S.Pt., M.P., Ph.D., IPM, ASEAN Eng., Ahli Pakan Ternak, Universitas Gajah Mada.
- Ir. Winarno Tohir, Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA).
- Ir. Hindarwati, M.Sc., Masyarakat Bioteknologi Pertanian Indonesia.
Referensi:
Keputusan Menteri Pertanian RI No. 43/KPTS/OT.050/M/1/2020 tertanggal 14 Januari 2020 tentang Tim Penilai Varietas Tanaman Produk Rekayasa Genetik.