Tim Penilai Varietas Tanaman Produk Rekayasa Genetik.
Ilustrasi. Syahrul Yasin Limpo (kedua dari kiri). Sumber: pertanian.go.id.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menerbitkan Surat Keputusan No. 43 Tahun 2020 tertanggal 14 Januari 2020 tentang Tim Penilai Varietas Tanaman Produk Rekayasa Genetik (TPVT-PRG).

Tim ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 Peraturan Menteri Pertanian No. 38 Tahun 2019 tentang Pelepasan Varietas Tanaman.

TPVT-PRG ini mempunyai tugas:

  1. Memberikan saran rumusan prosedur, pengujian, penilaian, pelepasan, dan penarikan varietas tanaman produk rekayasa genetik kepada Menteri Pertanian.
  2. Menyusun daftar varietas tanaman produk rekayasa genetik yang telah ditetapkan penyebarannya.

Tim yang bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian ini bertugas selama 3 tahun dan dapat diperpanjang.

Susunan keanggotaan TPVT-PRG yang mulai berlaku 14 Januari 2020 ini sebagai berikut.

Ketua: Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian

Wakil Ketua: Kepala Balai Besar Penelitian Bioteknologi dan Sumberdaya Genetik Pertanian, Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian.

Sekretaris: Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian.

Anggota:

  1. Direktur Perbenihan Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan.
  2. Direktur Perbenihan Perkebunan, Direktorat Jenderal Perkebunan.
  3. Direktur Perbenihan Hortikultura, Direktorat Jenderal Hortikultura.
  4. Direktur Pakan, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
  5. Kepala Biro Hukum, Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian.
  6. Prof. Dr. Suharsono, Ahli Bioteknologi, Institut Pertanian Bogor.
  7. Prof. Dr. Ir. Sobir, M.Sc., Pemulia, Institut Pertanian Bogor.
  8. Dr. Ir. Taryono, M.Sc., Ahli Statistik, Universitas Gajah Mada.
  9. Dr. Ir. Sri Koerniati, Ahli Biologi Molekuler, Balai Besar Penelitian Bioteknologi dan Sumberdaya Genetik Pertanian.
  10. Dr. Nurliani Bermawie, Pemulia, Balai Penelitian Tanaman Rempah dan Obat.
  11. Dr. Indrastuti Apri Rumanti, Pemulia, Balai Besar Penelitian Tanaman Padi.
  12. Dr. Aris Hairmansis, Pemulia, Balai Besar Penelitian Tanaman Padi.
  13. Dr. Andi Takdir, Pemulia, Balai Besar Penelitian Tanaman Serealia.
  14. Dr. Rinda Kirana, Ahli Bioteknologi, Balai Penelitian Tanaman Sayuran.
  15. Dr. Toto Hadiarto, Ahli Bioteknologi Molekuler, Balai Besar Penelitian Bioteknologi dan Sumberdaya Genetik Pertanian.
  16. Dr. Sumaryanto, Ahli Sosial Ekonomi, Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Pertanian.
  17. Lu’luk Agustina, SP., M.Si., Kepala Sub-Direktorat Keamanan Hayati, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekologi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
  18. Dr. Ir. Agung Kurniawan, M.Sc., Agr., Pemulia, Universitas Pajajaran.
  19. Ir. Naifatul Umami, S.Pt., M.P., Ph.D., IPM, ASEAN Eng., Ahli Pakan Ternak, Universitas Gajah Mada.
  20. Ir. Winarno Tohir, Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA).
  21. Ir. Hindarwati, M.Sc., Masyarakat Bioteknologi Pertanian Indonesia.

Referensi:

Keputusan Menteri Pertanian RI No. 43/KPTS/OT.050/M/1/2020 tertanggal 14 Januari 2020 tentang Tim Penilai Varietas Tanaman Produk Rekayasa Genetik.