Cara Malaysia menyubsidi minyak goreng
Minyak goreng kemasan sederhana dengan bobot 1 kg setara 1,25 liter dengan harga maksimal 2,5 Ringgit Malaysia. Sumber: malaymail.com/Bernama.

Menurut Togar M. Simatupang, Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung (SBM-ITB), kebijakan Malaysia menyubsidi minyak goreng sejak tahun 2007.

Minyak goreng subsidi dijual dengan kemasan plastik sederhana dalam program Cooking Oil Stabilisation Scheme (COSS).

Untuk menentukan jumlah minyak goreng yang disubsidi, Malaysia menggunakan patokan konsumsi 1,8 kg/kapita/bulan atau setara 2,25 liter/kapita/bulan.

Dengan jumlah penduduk Malaysia sekitar 33,52 juta, maka jumlah minyak goreng yang disubsidi di Negeri Jiran itu sekitar 60,34 juta kg/bulan atau setara 75,42 juta liter/bulan.

Harga minyak goreng bersubsidi di Malaysia 2,5 Ringgit/kg. Dengan kurs Ringgit Rp 3.413,54, maka harga minyak goreng subsidi di negara tetangga itu sekitar Rp 8.533,85/kg atau setara Rp 6.827,08/liter.

Di sisi lain, minyak goreng non-subsidi (yang dipasarkan dengan harga keekonomian) dengan kemasan botol dan kaleng plastik, seperti dikutip dari kompas.com (1 Maret 2022), tetap tersedia di pasar.

Warga Malaysia bebas untuk membeli minyak goreng bersubsidi dalam kemasan polybag (program COSS) atau non-subsidi dalam kemasan botol dan kaleng plastik.

Dengan harga crude palm oil (CPO) Malaysia di pasar internasional sekitar US$ 1.900/ton, diperkirakan harga keekonomian minyak goreng sawit di Malaysia sekitar Rp 20.000/kg atau setara Rp 16.000/liter.

Dengan ketersediaan minyak goreng subsidi dan non-subsidi di pasar, biasanya jarang terjadi kelangkaan minyak goreng (sawit) di Negeri Jiran itu.

Kebijakan minyak goreng di Indonesia

Bandingkan dengan kebijakan minyak goreng (sawit) di Indonesia.

Pertama, untuk menjamin ketersediaan pasokan minyak goreng sawit di pasar domestik, Indonesia menerapkan kebijakan kewajiban pasar domestik atau domestic market obligation (DMO).

Semula, 27 Januari 2022, DMO 20% dari jumlah minyak sawit yang diekspor. Kemudian, mulai 10 Maret 2022, pemerintah meningkatkan DMO menjadi 30%.

Kedua, kebijakan kewajiban harga domestik atau domestic price obligation (DPO) CPO Rp 9.300/kg dan olein 10.300/liter sehingga pemerintah bisa menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit.

Ketiga, dari kebijakan DMO dan DPO, HET minyak goreng sawit curah Rp 11.500/liter, minyak goreng sawit kemasan sederhana Rp 13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000/liter.

HET minyak goreng sawit tersebut hanya berlaku untuk rumah tangga dan UMKM. Untuk industri besar tetap dengan harga keekonomian minyak goreng sawit, yang sekitar Rp 18.000 – Rp 19.000/liter.

Jadi, ada disparitas harga minyak goreng sawit untuk rumah tangga dan UMKM dengan untuk industri besar sekitar Rp 4.000 – 6.000/liter.

Apakah mungkin ada minyak goreng sawit dengan HET pindah alamat ke industri besar sehingga minyak goreng sawit langka di pasar? Atau pindah alamat ke luar negeri melalui jalur tidak resmi?

Sebab, HET lebih rendah dari harga keekonomian minyak goreng sawit.

Dengan disparitas harga tersebut, menurut Alexius Darmadi, Direktur Utama PT Sumi Asih dalam webinar Majalah Sawit Indonesia, Jumat, 11 Maret 2022, melahirkan pasar gelap (black market).

“Sistem DMO, DPO, dan HET ini akan membuat adanya black market. Ini pasti semua orang tahu, ada pedagang dadakan,” katanya seperti dikutip cnnindonesia.com, Jumat, 11 Maret 2022.

Dengan demikian, pemerintah Indonesia perlu memperhatikan disparitas harga tersebut supaya tidak terjadi kelangkaan minyak goreng sawit di pasar domestik.

Apakah mungkin Indonesia mengikuti pola subsidi minyak goreng di Malaysia, sehingga minyak goreng sawit di pasar domestik tetap tersedia, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat?

Syatrya Utama | Email: syatrya_utama@yahoo.com

Referensi:

  1. Togar M. Simatupang, Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung (SBM-ITB). Sistem Rantai Pasokan Minyak Goreng. Makalah webinar Kolaborasi dan Integrasi Rantai Pasok Minyak Goreng Komite Pemulihan Ekonomi Jawa Barat, Norad, dan SBM-ITB, Rabu, 23 Februari 2022.
  2. https://money.kompas.com/read/2022/02/27/110144726/begini-cara-negeri-jiran-malaysia-atasi-masalah-minyak-goreng?page=all.
  3. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220311181327-92-770080/pengusaha-sawit-bongkar-biang-kerok-kelangkaan-minyak-goreng.
  4. https://www.cnbcindonesia.com/news/20220309121109-4-321294/mulai-besok-dmo-minyak-sawit-naik-jadi-30.