SNI pupuk bersubsidi dan nonsubsidi
Produk pupuk bersubsidi dan nonsubsidi. Sumber: PT Pupuk Kujang.

AGRIKAN.ID – Tanaman sangat membutuhkan unsur hara esensial dan benefisial. Unsur hara esensial (utama) berfungsi mengoptimalkan pertumbuhan tanaman, sedangkan hara benefisal (pelengkap) berperan mengoptimalkan kesehatan tanaman terhadap cekaman biotik dan abiotik.

Cekaman (stres) merupakan kondisi lingkungan yang dapat memberikan pengaruh yang buruk pada pertumbuhan, reproduksi, dan kelangsungan hidup tanaman.

Cekaman biotik bersumber dari persaingan antar spesies dan infeksi (hama dan penyakit), sedangkan cekaman abiotik dari suhu, air, cahaya, unsur hara, dan salinitas (tingkat keasinan lahan).

Karena itulah, unsur hara sangat dibutuhkan tanaman untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas hasilnya. Ada 17 unsur hara esensial yang dibutuhkan tanaman, yaitu C, H, O, N, P, K, S, Ca, Mg, B, Cl, Cu, Fe, Mn, Mo, Ni, Zn, sedangkan unsur hara benefisial ada lima, yaitu Al, Co, Na, Se, Si.

Jika unsur hara tersebut banyak digunakan tanaman disebut hara makro, yang terdiri atas 9 unsur, yaitu C, H, O, N, P, K, Ca, Mg, dan S. Jika unsur hara yang digunakan tanaman relatif sedikit disebut  dengan hara mikro, yang terdiri 13 unsur, yaitu B, Cl, Cu, Fe, Mn, Mo, Ni, Zn, Al, Co, Na, Se, dan Si.

Pupuk anorganik, organik, dan hayati

Tanaman dapat memenuhi kebutuhan unsur-unsur hara tersebut berasal dari tanah, air, dan udara.

Jika ketersediaan unsur-unsur hara di lahan atau media tanam sebagai tempat tumbuh tanaman mengalami kekurangan untuk pertumbuhan dan kesehatan tanaman, maka diperlukan pupuk.

Pupuk, baik pupuk anorganik, pupuk organik, maupun pupuk hayati merupakan material yang ditambahkan ke tanah atau tajuk tanaman dengan tujuan melengkapi ketersediaan unsur hara,.

Pupuk anorganik merupakan pupuk yang dibuat oleh pabrik dengan cara meramu berbagai bahan kimia sehingga memiliki kandungan hara yang tinggi. Sementara pupuk organik merupakan pupuk yang terbuat dari sisa-sisa makhluk hidup yang diolah melalui proses pembusukan dengan bakteri.

Pupuk hayati merupakan inokulan berbahan aktif organisme hidup yang berfungsi menambat hara tertentu atau memfasilitasi tersedianya hara dalam tanah untuk tanaman. Misalnya pupuk yang mengandung mikroba Rhizobium sp. dan Actinomycetes sp. yang berperan menambat nitrogen (N).

SNI menjamin syarat mutu pupuk

Industri pupuk merupakan sektor hulu terbentuknya proses pertanian, termasuk pangan. Karena itu industri pupuk memegang peranan strategis terhadap ketersediaan pangan nasional maupun dunia.

Untuk itulah Badan Standardisasi Nasional (BSN) terus mendorong produsen pupuk untuk menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Adanya SNI dalam produk pupuk dapat memberikan jaminan bahwa pupuk tersebut telah memenuhi syarat mutu pupuk yang telah dirumuskan oleh para ahli,” kata Heru Suseno, Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal BSN, dalam rilis BSN, 29 Agustus 2022.

Sejalan dengan program pemerintah untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil pertanian Indonesia, menurut Kukuh S. Achmad, BSN telah menetapkan 29 SNI pupuk. “Dari 29 SNI pupuk yang telah ditetapkan, 9 SNI diberlakukan secara wajib,” kata Kepala BSN itu, Selasa, 2 Agustus 2022.

Sembilan SNI pupuk yang diberlakukan secara wajib adalah pupuk urea, NPK padat, amonium sulfat, tripel super fosfat, kalium klorida, SP-36, fosfat alam untuk pertanian, organik padat, dan kitosan cair sebagai pupuk organik.

“Penerapan SNI pupuk akan menjamin kualitas produk pupuk yang harapannya dapat memenuhi harapan petani/pengguna,” jelas Kukuh.

Saat ini untuk dua jenis pupuk yang disubsidi oleh pemerintah adalah pupuk urea dan NPK. Menurut SNI 2801:2010, kadar nitrogen pupuk urea, baik butiran maupun gelintiran, minimal 46,0%, kadar air maksimal 0,5%, sementara kadar biuret untuk butiran maksimal 1,2%, dan gelintiran maksimal 1,5%.

Untuk pupuk NPK padat menurut SNI 2803:2012, kadar nitrogen total minimal 6%, kadar fosfor total minimal 6%, kadar kalium minimal 6%, kadar air maksimal 3%, serta cemaran logam berat merkuri maksimal 10 mg/kg, cadmium 100 mg/kg, timbal 500 mg/kg, dan arsen maksimal 100 mg/kg.

Pemerintah tidak menoleransi peredaran atau penjualan pupuk yang tidak memenuhi persyaratan mutu SNI yang diberlakukan secara wajib.

Penggunaan pupuk yang tidak sesuai persyaratan mutu SNI berpotensi merusak unsur hara dalam tanah dan tanaman sehingga dapat mempengaruhi keberhasilan panen dan fungsi kelestarian lingkungan hidup.

Komitmen produsen pupuk menerapkan SNI

Menurut data di bangbeni.bsn.go.id, ada 129 produsen pupuk yang telah menerapkan SNI. Dua di antaranya PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (Pusri) dan PT Pupuk Kujang. Kedua badan usaha milik negara, yang merupakan anak usaha PT Pupuk Indonesia, itu berkomitmen tinggi menerapkan SNI.

Sebagai aset kebanggaan Sumatra Selatan, yang menjadi bagian yang dibutuhkan dalam ketahanan pangan nasional, menurut Tri Wahyudi Saleh, Direktur Utama Pusri, pihaknya terus berproduksi dan berkomitmen mempertahankan produktivitas dan kualitas hasil pertanian nasional.

Pada saat ini Pusri mendapat tugas dari pemerintah untuk menyalurkan sekitar 1,9 juta ton pupuk bersubsidi di Sumatra Selatan, Bangka Belitung, Jambi, Bengkulu, Lampung, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

“Sampai dengan semester 1 tahun 2022, kami telah menyalurkan Public Service Obligation (PSO) untuk pupuk bersubsidi 1.020.154 ton yang sudah ber-Standar Nasional Indonesia (SNI) kepada petani pangan,” ujar Tri, seperti disebutkan dalam rilis BSN, Senin, 29 Agustus 2022,

PT Pupuk Kujang juga menyediakan produk pupuk ber-SNI. “Kami juga mendorong penggunaan pupuk ber-SNI oleh para petani, namun masih dijumpai peredaran pupuk palsu dalam pemberitaan akhir-akhir ini,” ujar Fajar Ahmad, AVP Penjualan Wilayah Jawa Barat 2 PT Pupuk Kujang.

Menurut Fajar, ada tiga hal yang perlu diperhatikan untuk membedakan pupuk asli dan palsu.

Pertama, lihat kemasannya, mulai nomor pendaftaran, nama perusahaan, merek terdaftar, dan peruntukannya. Lalu dikonfirmasi di Kementerian Pertanian atau Kementerian Perdagangan. “Apabila tidak terdaftar di data kementerian, pupuk tersebut bisa dikatakan bukan pupuk asli,” kata Fajar.

Selain itu, menurut Fajar, jika peruntukannya berbeda dengan kondisi di lapangan bisa dikatakan pupuk tersebut bukan pupuk asli. “Misalnya, pendaftaran atau pengajuan di kementerian untuk pestisida, tetapi di lapangan merek tersebut malah peruntukannya untuk pupuk,” katanya.

Kedua, mengecek hasil uji laboratorium. Dan ketiga, mengecek label SNI. Fajar menambahkan, untuk produk pupuk PT Pupuk Indonesia, harus ada SNI-nya, termasuk pupuk keluaran PT Pupuk Kujang.

Mengantisipasi ancaman krisis pangan

Ancaman krisis pangan sebagai imbas pandemi Covid-19, perang Rusia versus Ukraina, dan perubahan iklim, terus diantisipasi. Salah satu caranya dengan meningkatkan produksi pertanian nasional.

Memang Sektor Pertanian Indonesia hingga saat ini masih terbukti memiliki ketahanan yang baik.

Misalnya, menurut data Kementerian Pertanian, nilai ekspor pertanian Indonesia meningkat 15,79% dari Rp390,16 triliun pada tahun 2019 menjadi Rp451,77 triliun pada tahun 2020. Kemudian, dari tahun 2020 ke 2021, nilai ekspor pertanian Indonesia meningkat 38,68% menjadi Rp625,04 triliun.

Meski demikian, Presiden Jokowi tetap mengajak masyarakat untuk berikhtiar dan berdoa bersama-sama agar Indonesia tak menghadapi krisis pangan maupun energi yang sedang mengancam dunia.

“Marilah kita berdoa bersama memohon kepada Allah SWT agar negara kita selalu dilimpahi oleh pangan dan energi dan kita tidak kekurangan akan hal itu,” kata Jokowi, Senin, 1 Agustus 2022. Hal itu dikatakan Presiden Jokowi dalam acara zikir dan doa kebangsaan 77 tahun Indonesia merdeka.

Salah satu cara meningkatkan produktivitas dan kualitas pertanian pangan adalah menggunakan pupuk ber-SNI. Budidaya pertanian pangan dengan pupuk berkualitas sesuai dengan rumusan para ahli, diharapkan dapat meningkatkan produksi pangan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Sebab, dengan menggunakan pupuk ber-SNI diharapkan dapat memacu pertumbuhan dan kesehatan tanaman sehingga dapat meningkatkan produksi untuk mengantisipasi krisis pangan. Bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan pangan di Indonesia, tetapi juga di dunia.

Syatrya Utama | Email: syatrya_utama@yahoo.com