Petani terkena getah subsidi minyak goreng
Rantai pasokan industri minyak sawit Indonesia 2021.

Coba perhatikan rantai pasokan minyak sawit Indonesia.

Pabrik kelapa sawit (PKS) membeli tandan buah segar (TBS) sawit dari petani dan perkebunan besar (swasta, negara, dan asing).

Kemudian, PKS mengolah TBS menjadi minyak sawit mentah (crude palm oil, CPO) dan minyak inti sawit (palm kernel oil, PKO).

Setelah penyulingan, minyak sawit diolah menjadi biodiesel, oleokimia, dan pangan.

Untuk pangan, antara lain bisa berupa minyak goreng, margarin, krim, dan pengganti lemak kakao (biasanya untuk bahan baku pembuatan cokelat batang).

Pungutan ekspor minyak sawit

Coba perhatikan ketika pemerintah menaikkan pungutan ekspor minyak sawit dari maksimal US$ 175/ton menjadi maksimal US$ 375/ton.

Kebijakan tersebut mulai berlaku 18 Maret 2022.

Perhatikan ilustrasi perhitungannya. Pada 24 Maret 2022 seperti dikutip dari cpopc.com, harga minyak sawit yang dikirim dari Indonesia (FOB Indonesia) US$ 1.700/ton.

Menurut ketentuan lama, dengan maksimal pungutan ekspor US$ 175/ton untuk harga CPO di atas US$ 1.000/ton, maka harga CPO yang dikantongi eksportir sekitar US$ 1.525/ton.

Selain itu, eksportir juga membayar bea keluar minyak sawit US$ 200/ton, sehingga harga CPO yang dikantongi eksportir sekitar US$ 1.325/ton.

Bandingkan dengan ketentuan baru.

Dengan harga CPO US$ 1.700/ton, maka eksportir harus membayar pungutan ekspor US$ 355/ton, sehingga harga CPO yang dikantongi eksportir menjadi sekitar US$ 1.345/ton.

Pungutan ekspornya menjadi maksimal US$ 375/ton, kalau harga minyak sawitnya di atas US$ 1.700/ton.

Setelah dipotong bea keluar US$ 200/ton dan pungutan ekspor US$ 355/ton, maka harga CPO yang dikantongi eksportir sekitar US$ 1.145. Nilainya lebih rendah dari ketentuan lama.

Padahal harga TBS di tingkat petani mengacu pada harga CPO setelah dipotong bea keluar dan pungutan ekspor.

Perlu ketahui, dari sekitar 16,3 juta hektar kebun sawit di Indonesia, milik rakyat atau petani sekitar 42%.

Jumlah petani (mitra dan swadaya) sekitar 2,59 juta orang dengan luas lahan sawit rata-rata 2,68 ha/petani.

Diperkirakan, petani sawit tersebut bisa menyerap tenaga kerja sekitar 4 juta orang.

Pungutan ekspor dikelola BPDPKS

Pungutan ekspor minyak sawit dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), badan layanan umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan.

Sebelum 18 Maret 2022, dana BPDPKS digunakan untuk subsidi biodiesel B30, peremajaan sawit rakyat, riset, promosi, program pengembangan sumber daya manusia (SDM) serta sarana dan prasarana.

Dengan berlakunya harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit curah Rp 14.000/liter mulai 16 Maret 2022, maka dana BPDPKS digunakan juga untuk subsidi minyak goreng tersebut.

Untuk menambah dana alokasi BPDPKS untuk subsidi minyak goreng sawit curah, maka pemerintah meningkatkan pungutan ekspor minyak sawit.

Petani terkena getah subsidi minyak goreng

Jadi, secara tidak langsung, petani sawit terkena getah subsidi minyak goreng sawit curah tersebut.

Peningkatan pungutan ekspor minyak sawit untuk menambah alokasi dana BDPKS untuk subsidi minyak goreng bisa mempengaruhi harga TBS sawit di tingkat petani.

Ini ilustrasi saja ya. Harga TBS di Riau periode 9-15 Maret 2022 untuk sawit berumur 10-20 tahun sekitar Rp 4.183,52/kg seperti dikutip infosawit.com.

Tetapi untuk periode 23-29 Maret 2022 sekitar 3.723,81/kg. Padahal harga minyak sawit FOB Indonesia tidak jauh berbeda dari kedua periode tersebut, sekitar US$ 1.700/ton.

Penentuan harga TBS tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian No. 14 Tahun 2013, yang melibatkan pemerintah daerah, perusahaan perkebunan kelapa sawit, dan wakil pekebun.

Tapi perlu diingat juga, penentuan harga TBS yang mengacu kepada harga CPO tersebut, merupakan pedoman pembelian PKS dari petani.

Rantai pasok TBS dari petani ke PKS juga relatif panjang, bisa 1-4 rantai, sehingga harga rill TBS yang dikantongi petani bisa saja di bawah harga potokan tersebut.

harga tandan buah segar sawit
Rantai pasok tandan buah segar (TBS) sawit dari petani ke pabrik kelapa sawit (PKS).

Belum lagi jika TBS-nya sudah melewati fase matang. Kandungan asam lemak bebas (free fatty acid, FFA) buah sawit meningkat dan buah tersebut jatuh.

Biasanya, harga TBS sawit dengan kandungan FFA-nya tinggi relatif rendah.

Perhitungan sederhana dampak penurunan harga TBS

Dengan penurunan harga TBS dari 4.183,52/kg menjadi 3.723,81/kg, selisihnya sekitar Rp 459,71/kg.

Dengan produktivitas TBS sawit milik petani, misalnya 3 ton/ha/bulan, maka pendapatan petani secara bruto berkurang sekitar Rp 1,38 juta/ha/bulan.

Di sisi lain, menurut Gulat Manurung, Ketua Umum Asosisasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), yang dikutip newssetup.kontan.co.id, pendapatan petani juga tertekan karena kenaikan harga pupuk.

Dari Juni 2021 sampai Oktober 2021, harga pupuk meningkat sekitar 120%. Padahal, kontribusi pupuk terhadap biaya produksi TBS sekitar 58 persen.

Dengan peningkatan harga pupuk tersebut, maka harga pokok produksi (HPP) TBS sekitar Rp 1.300/kg.

Pada kondisi sekarang, petani sawit belum terlalu risau karena harga TBS masih di atas Rp 3.000/kg.

Perang Rusia-Ukrina sejak 24 Februari 2022 merupakan salah satu pemicu yang membuat harga CPO sebagai acuan harga TBS masih tinggi.

Jadi, meski terkena getah subsidi minyak goreng sawit curah, diharapkan petani sawit tetap ceria.

Apalagi subsidi minyak goreng sawit curah tersebut untuk masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil.

Syatrya Utama | Email: syatrya_utama@yahoo.com

Referensi:

  1. Peraturan Menteri Keuangan No. 23 Tahun 2022 tertanggal 17 Maret 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.
  2. Togar M. Simatupang, Sekolah Bisnis dan Manajemen ITB. Makalah webinar pada 23 Februari 2022. Judul makalahnya, Sistem Rantai Pasokan Minyak Goreng.
  3. Mula Putera, Sub-Koordinator Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian, yang menjadi pembicara pada webinar Majalah Agrina, 22 Desember 2021. Judul makalahnya, Kebijakan Peningkatan Produksi dan Produktivitas Kelapa Sawit Nasional.
  4. Peraturan Menteri Pertanian No. 14 Tahun 2013 tertanggal 5 Februari 2013 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun.
  5. https://spks.or.id/detail-berita-kebijakan-harga-tbs-produksi-pekebun-sudah-seharusnya-di-cabut.