AGRIKAN.ID – Banyak istilah minyak sawit dan produk turunannya. Misalnya yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 22 Tahun 2022, yang mulai berlaku 28 April 2022.
Yaitu larangan sementara ekspor crude palm oil (CPO); refined, bleached, and deodorized palm oil (RBD palm oil); refined, bleached, and deodorized palm olein (RBD palm olein); dan used cooking oil (UCO).
Artikel ini tidak fokus menulis larangan ekspor tersebut tapi pengertian istilah-istilah yang terkait dengan minyak sawit dan produk turunannya.
- Tandan buah segar (TBS)
- Crude palm oil (CPO)
- Palm kernel oil (PKO)
- RBD palm oil
- Palm fatty acid distillate (PFAD)
- RBD palm olein
- RBD palm stearin
- Fatty acid methyl ester (FAME)
- Used cooking oil (UCO)
Tandan buah segar (TBS)
Tandan buah segar (TBS) atau fresh fruit bunches (FFBs) dipanen dari pohon kelapa sawit di kebun sawit rakyat (petani plasma dan swadaya), perusahaan negara, dan perusahaan swasta (nasional dan asing).
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 833 Tahun 2019, total luas perkebunan sawit di Indonesia sekitar 16,38 juta ha.
Diperkirakan luas perkebunan sawit rakyat sekitar 6,72 juta ha (41,02%), perkebunan negara sekitar 0,58 juta ha (3,54%), dan perkebunan swasta 9,08 juta ha (55,44%).
Dengan larangan sementara ekspor CPO, menyebabkan permintaan TBS berkurang sehingga di lapangan harga TBS turun sekitar Rp 300-1.400/kg.
Crude palm oil (CPO)
Crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah diestrak dari daging buah sawit (mesocarp atau reddish pulp), terutama dari spesies Elaeis guineensis dan sedikit dari spesies Elaeis oleifera dan Attalia maripa.
Minyak sawit mentah berwarna kemerahan karena banyak mengandung betakaroten, salah satu jenis karotenoid.
Pada tahun 2021, total produksi CPO di Indonesia sekitar 46,89 juta ton. Pada tahun 2022, produksinya diestimasi sekitar 49 juta ton atau sekitar 4,08 juta ton/bulan.
Diperkirakan kebutuhan CPO di dalam negeri pada tahun 2022 sekitar 20,59 juta ton atau 42,02% total produksi CPO nasional.
Kebutuhan tersebut untuk oleopangan (termasuk minyak goreng) sekitar 9,6 juta ton, oleokimia sekitar 2,16 juta ton, dan biodiesel sekitar 8,83 juta ton.
Dengan demikian, pasar ekspor CPO (termasuk produk turunannya) sekitar 28,41 juta ton atau 57,97 % dari total produksi CPO nasional.
Bayangkan, pemerintah melalui Permendag No. 22 Tahun 2022 melarang total ekspor minyak sawit mentah. Padahal mayoritas pasar CPO adalah ekspor.
Karena itu, sebenarnya lebih tepat kebijakan domestic market obligation (DMO) atau wajib penjualan di dalam negeri 20-30% dari total CPO dan produk turunannya yang dieskpor.
Begitu juga dengan kebijakan domestic price obligation (DPO) atau wajib harga penjualan di dalam negeri CPO Rp 9.300/kg dan RBD palm oil Rp 10.300/kg.
Tetapi sayangnya, ada dugaan korupsi ekspor minyak sawit yang dilakukan pejabat dan tiga perusahaan sawit. Mereka diduga tidak memenuhi kebijakan DMO dan DPO tersebut.
(Ingin belanja minyak goreng, silakan klik: https://tokopedia.link/dx9D1MidMqb).
Palm kernel oil (PKO)
Palm kernel oil (PKO) atau minyak inti sawit diesktrak dari inti buah sawit (kernel). Minyak inti sawit ini tidak mengandung karotenoid sehingga warnanya lebih jernih, mirip dengan warna minyak kelapa.
Pada tahun 2021, total produksi PKO di Indonesia sekitar 4,41 juta ton. Kemudian, pada tahun 2022, produksinya diestimasi sekitar 4,8 juta ton.
RBD palm oil
Refined, bleached, deodorized palm oil (RBD palm oil) merupakan CPO yang telah mengalami proses pemucatan, penghilangan asam lemak bebas, dan bau. Proses ini biasa juga disebut rafinasi CPO.
Palm fatty acid destillate (PFAD)
Palm fatty acid destillate (PFAD) merupakan hasil rafinasi (penyulingan) CPO, selain RBD palm oil.
PFAD berbentuk solid pada suhu kamar dan berwarna cokelat. Produk ini antara lain digunakan untuk produksi sabun, lotion, sampo dan deterjen.
RBD palm olein
Refined, bleched, deodorized palm olein (RBD palm olein) merupakan hasil fraksinasi RBD palm oil.
Sebenarnya, RBD palm olein, yang bersifat cair, ini sudah bisa dijadikan sebagai minyak goreng sawit.
Tetapi ada yang mengolahnya lebih lanjut sehingga menghasilkan minyak goreng bermutu tinggi.
Karena itulah, RBD palm olein, yang juga dilarang sementara untuk diekspor, biasa disebut dengan bahan baku minyak goreng sawit.
RBD palm stearin
Refined, bleached, and deodorized palm stearin (RBD palm stearin) merupakan hasil fraksinasi RBD palm oil.
RBD palm stearin, yang bersifat padat, ini antara lain digunakan untuk produksi margarin dan shortening (mentega putih), serta untuk membuat sabun dan lilin.
Secara keseluruhan, proses penyulingan dan fraksinasi CPO dapat menghasilkan 73% RBD palm olein, 21% RBD palm stearin, 5% PFAD, dan 0,5-1% buangan.
Fatty acid methyl ester (FAME)
Fatty acid methyl ester (FAME) ini diproduksi dari RBD palm oil.
RBD palm oil ini dicampur dengan sodium metylate dan etanol. Setelah diendapkan 1-2 jam, maka akan menghasilkan endapan FAME dan gliserin, yang terpisah dengan sendirinya.
Setelah dicuci dan dikeringkan, FAME dapat digunakan sebagai biodiesel. Sekarang solar fosil dicampur dengan 30% FAME sehingga menghasilkan biodiesel B30 atau biasa disebut dengan biosolar.
Used cooking oil (UCO)
Sebenarnya used cooking oil (UCO) ini merupakan minyak goreng bekas atau minyak jelantah dari berbagai jenis minyak goreng.
Tetapi yang sementara ini dilarang ekspor adalah UCO dari minyak sawit atau minyak inti sawit dan fraksinya.
Minyak jelantah ini bisa diolah lebih lanjut sehingga bisa dijadikan sebagai minyak goreng. Tetapi, bahayanya, minyak jelantah ini bisa merusak kesehatan.
Untuk itu, minyak jelantah ini bisa digunakan sebagai pengganti sebagian CPO dalam program biodiesel di Indonesia.
Nah, sahabat AGRIKAN.ID, demikian 9 istilah minyak sawit dan produk turunannya. Semoga bermanfaat.
Syatrya Utama | Email: syatrya_utama@yahoo.com
(AGRIKAN.ID merupakan media online pangan dan agribisnis. Terima kasih mendukung pengembangan media independen ini, dengan memberikan donasi melalui Bank BCA).